
Lombok Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur memulai Operasi Patuh Rinjani 2025 secara serentak di jajaran Polda NTB pada hari ini, 14 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 27 Juli 2025 mendatang, dengan fokus menertibkan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menurut KBO Lantas Polres Lombok Timur, Iptu Mudie Lestari, SH, operasi ini menyasar sembilan jenis pelanggaran utama yang telah disepakati. “Sasaran utama kami adalah pelanggaran yang jelas terlihat, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan berboncengan lebih dari dua orang,” jelas Iptu Mudie Lestari di lokasi razia pertama di depan Pon Bensin Pancor, pada Senin (14/7).
Razia perdana Operasi Patuh Rinjani 2025 ini dipusatkan di Jalur Satu Pom Bensin Pancor. Dari pantauan di lapangan, sejumlah pelanggaran yang paling mencolok adalah pengendara yang tidak memakai helm dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Yang paling utama terlihat di sini adalah banyaknya pengendara yang tidak menggunakan helm,” imbuhnya.
Selain fokus pada pelanggaran di atas, penertiban terhadap knalpot racing juga akan terus digalakkan. Iptu Mudie Lestari menegaskan bahwa penertiban knalpot racing bukan hanya bagian dari Operasi Patuh Rinjani, tetapi juga merupakan komitmen berkelanjutan Polres Lombok Timur berdasarkan kesepakatan dengan tokoh pemuda, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
“Sampai saat ini, di lokasi pertama ini kami belum menemukan knalpot racing yang ditahan,” katanya.
Mengenai jadwal pelaksanaan razia, Iptu Mudie menjelaskan bahwa meskipun laporan kegiatan harian harus masuk ke Polda NTB pada pukul 03.00 WITA, razia dapat dilaksanakan beberapa kali dalam sehari. “Kegiatan pagi hari kami laksanakan di sini karena laporan masuk jam 3 sore. Mungkin saja untuk kegiatan sore atau malam hari, namun laporannya akan masuk besok pagi,” terangnya.
Polres Lombok Timur berharap Operasi Patuh Rinjani 2025 ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Lombok Timur terhadap peraturan lalu lintas. “Harapan kami dari Satlantas Kepolisian Resor Lombok Timur tentunya kepada semua elemen masyarakat yang ada di Lombok Timur untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas sehingga mengurangi setidaknya kecelakaan ataupun kecelakaan yang bergerak fatal,” tutup Iptu Mudie.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Di Sumbar Tidak Ada APH Yang Berani Tindak PT.Incasi Raya Terkait Pelanggaran Hukum Yang Dilakukanya
DLH, Bogor Hadirkan SIADUL KECIL Untuk Permudah Pelaporan Limbah Medis Usaha Kecil Berbasis Digital
Kapolda NTB Buka Rakernis Lantas 2025, Sinergi Transportasi dan Inovasi untuk NTB Lebih Tertib dan Aman