
PESSEL|Detik24jam.com–Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Mati, pada Selasa pagi (06/05), bertempat di sejumlah titik di wilayah Kecamatan IV JURAI. Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas kasus kematian tragis seorang laki laki bernama Devid, yang ditemukan meninggal dunia pada awal tahun 2025.
Tersangka, pria berinisial RD (27), di ringkus oleh Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan pada 12 Februari 2025 dan mengakui perbuatannya. Kegiatan ini juga hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, S.H, M.H.
Dalam kegiatan ini didapati 12 Rekontruksi yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kecamatan IV JURAI, seperti di Jalan M Husin Dtk Basa yang berada di belakang Wahana Kolam Renang Banzai, Jalan Prof. Dr Hamka, dan Patung Biola Painan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat Polres, pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan keluarga korban turut hadir dalam kegiatan ini. Masyarakat sekitar juga terlihat menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari aparat.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak.
Berita Sebelumnya..
Duo Spesialis Pembobol Warung di Pessel Diciduk Polisi Linggo Sari Baganti
POLRES PRINGSEWU TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN KEPALA PEKON WAY MANAK
Laporakan Istri Sah ke Polres Langkat, JH Oknum Pelakor Diduga Rekayasa Kasus