Detik24jam.com|Dolmas(Sergai)
Nasionalisme yang redup di PT.Socfindo Bangun Bandar Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara dengan terpasangnya bendera merah putih yang robek , kusam dan kusut di kantor KOPKARFIN ( kantor koprasi Karyawan ) .padahal bendera merah putih berkedudukan sebagai, “Lambang Tertinggi Negara” Yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai Negara yang merdeka dan bermartabat
Kantor Koperasi Karyawan ( KOPKARFIN) PT.Socfindo Bangun Bandar yang tepatnya berdiri kokoh di pinggir jalan lintas jalan besar propinsi beralamat lokasi : Desa Martebing kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, propinsi Sumatera Utara kini menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat diakibatkan bendera merah putih di anggap tidak lagi dihargai bahkan terasa terhinakan oleh perusahaan itu jumat (01/02/2024)
Sementara Di dalam ke Pemimpinan perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar terdiri atas pimpinan Group Manager dan Manager pengolahan kelapa sawit serta memiliki beberapa asisten dan karyawan semua itu memiliki komposisi masing – masing dalam mengatur dan mengelola perusahaan PT Socfindo tersebut jelasnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada
Namun sangat di sayangkan bangunan pabrik ,kantor dan perumahan karyawan yang begitu megah dan fasilitas yang cukup tetapi tidak bisa membeli atau menggantikan bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek, sementara bendera sang saka merah putih itu begitu sakral bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini.
Untuk itu,terlihat perusahaan PT.socfindo Bangun Bandar Di duga kurangnya perhatian terhadap bendera merah putih dan kurangnya menghargai para pejuang bangsa ini yang telah mengorbankan jiwa raga demi mempertahankan merah putih tetap berkibar di NKRI dari gangguan yang merusak kedaulatan
Bangsa Indonesia
Bukan cuma itu saja di beberapa kantor afdeling perkebunan PT Socfindo tidak memiliki tiang bendera terutama afdeling yang ada di desa kerapu kecamatan Dolok Masihul padahal di ingatkan bahwa setiap kantor wajib di halaman untuk memiliki dan memasang tiang bendera serta benderanya
Rony Syahputra sebagai ketua DPC LSM ANTARTIKA ketika di minta keterangan kepada awak media mengenai bendera merah putih yang terlihat kusam dan robek pada sabtu ( pukul 16:27 Wib ( 01/02/2024) mengatakan,,,
“Terkait bendera Merah putih kami sebagai LSM Antartika sangat menyayangkan tentang kejadian hal tersebut dan ini telah melanggar UU NO.24 huruf C tahun 2009 yang berbunyi dimana setiap orang di larang mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut dan kusam.
Belum lagi di kuatkan dengan pasal 67 di pidana dengan pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah), Apabila dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial sebagai mana di maksud pasal 24 huruf B, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek luntur ,kusut dan kusam Merah Putih Terkesan Tak Berharga dan terlecehkan Di perusahaan PT Socfindo .” Tegasnya
( Rony || editor Libas)
Berita Sebelumnya..
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin Bagikan Paket Lebaran Bagi Non ASN
Bupati Lantik Pengurus LPTQ Lombok Timur Periode 2025 – 2029
Wakil Bupati Lombok Timur pimpin Apel Gelar Pasukan “Rinjani 2025” di Markas Polres Lombok Timur