Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Proyek PSR di Kecamatan Air Dikit Diduga Gunakan BBM Subsidi

Loading

Sidik24jam.com.-MUKOMUKO-Proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, kembali menjadi sorotan publik. Informasi dihimpun di lapangan menyebut adanya dugaan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat beberapa alat berat mengisi Solar subsidi menggunakan jerigen di lokasi proyek,Rabu (17/12/2025). Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti usaha kecil, sektor pertanian rakyat, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan proyek bernilai besar.
“Kalau benar BBM subsidi dipakai untuk proyek PSR, itu jelas melanggar aturan. Kami berharap aparat melakukan pengecekan,” ujarnya.

Penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi karena dianggap merugikan negara. Undang-Undang Migas dan regulasi teknis lain juga mengatur distribusi BBM subsidi secara ketat.

Pengamat kebijakan publik menilai jika dugaan itu benar, maka pihak penyedia jasa maupun pelaksana PSR dapat dimintai tanggung jawab. “Penggunaan BBM subsidi pada proyek besar merupakan pelanggaran serius. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kasus ini,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola program PSR Danil mengatakan “kita hanya koperasi gak ngurusin masalah solar subsidi” saat dihubungi melalui telepon seluler ataupun via Whatsap.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta Pertamina melakukan verifikasi langsung untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran. Sejumlah pemerhati kontrol sosial menegaskan transparansi dalam pelaksanaan PSR sangat penting.
“PSR merupakan program strategis nasional. Jangan sampai tercoreng oleh praktik yang melanggar hukum. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pihak patuh regulasi,”

Proyek PSR memang ditujukan untuk kesejahteraan petani, namun dalam pelaksanaannya tetap dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang wajib menggunakan BBM non-subsidi. Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar pelaksanaan PSR di Kecamatan Air Dikit dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik. (Team)