![]()
Batu Bara,Detik24jam.com
Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lima Puluh. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 19.30 WIB.
Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekira pukul 18.15 WIB di Dusun III Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Korban, Ruslan, sedang mencari rumput di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Ketika korban selesai mencari rumput, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Berkat kesigapan warga dan Bhabinkamtibmas Desa Guntung, Bripka Muksin, pelaku pencurian berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Lima Puluh. Pelaku yang berinisial A (23 tahun) tersebut kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 5059 LV.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., mengapresiasi kinerja personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.
Polsek Lima Puluh akan terus melakukan proses hukum terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara.(Boys-3)

Berita Sebelumnya..
Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Dialogis dan Cooling System untuk Ciptakan Rasa Aman
Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Roda-4 untuk Antisipasi Kejahatan 3C dan Lainnya
Polres Batu Bara dan Jasa Raharja Laksanakan Police Goes To School untuk Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas