Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Polsek BAB Tapan Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Melalui Restorative Justice

Oplus_131072

Loading

Detik24jam.com|Pessel-Personel Polsek BAB Tapan melakukan mediasi melalui Restorative Justice terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook. Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 08 Juli 2025, sekitar pukul 11.07 WIB.

Kegiatan mediasi digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek BAB pada Kamis (04/09/2025), Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma,S.H,M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik antara dua warga, yakni Naila Putri Altija dan Wulandari Asril , akibat adanya unggahan di akun Facebook milik Wulandari Asril yang dianggap mencemarkan nama baik Naila Putri Altija.

“Mediasi atau problem solving ini dilaksanakan karena adanya kesalahpahaman yang menyebabkan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,”ujar Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma,S.H,M.H

Dalam proses mediasi,AKP Dedy Arma,S.H,M.H menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan minta maaf apa yang telah di lakukannya,Sebagai bentuk komitmen ia juga menandatangani surat pernyataan yang turut disaksikan oleh pihak keluarga dari Naila Putri Altija.

Kapolsek BAB Tapan berharap kedepan nya harus bijak menggunakan media sosial dan penyelesaian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai dalam menghadapi persoalan sosial.(***)