![]()
Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (11/11/2025) malam. Seorang tersangka, R (34), warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap dengan barang bukti 1 buah plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang laki-laki yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu-sabu di Desa Perkotaan. Personil Polsek Indrapura Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap R.
“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita akan dikirim ke Labfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKP Ramses.
Tersangka R saat ini telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Boys-3)

Berita Sebelumnya..
Polres Batu Bara Lakukan Cooling System, Ciptakan Rasa Aman dan Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Polres Batu Bara Gelar Patroli dan Pengamanan Gereja, Wujudkan Ibadah yang Aman dan Nyaman
Polres Batu Bara Gelar Patroli dan Pengamanan Gereja, Jaga Kamtibmas yang Kondusif