
PESSEL|Detik24jam.com–Seorang pria berinisial AAY (21), asal Padang, berhasil diamankan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan pada Selasa, 10 Juni 2025. AAY ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan AAY dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Kapolres Pesisir Selatan melalui kasad Reskrim AKP M. Yogie Biantoro menyampaikan bawa Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 16 April 2025.
Peristiwa dugaan persetubuhan ini diduga terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Rawang Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial QAP.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AAY diduga keras telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku, AAY, diketahui lahir di Padang pada 25 September 2003, bersuku Minang, dan saat ini belum memiliki pekerjaan. Ia beralamat di Pasar Laban Kenagarian Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengamankan pelaku, menyita barang bukti, serta mencari dan mencatat keterangan saksi-saksi. Saat ini, AAY telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga melindungi anak-anak dari tindakan yang melanggar hukum serta norma sosial di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Berita Sebelumnya..
Skandal Kredit Bank Sumut: Pejabat Lainnya Bebas, Nasabah, Pensi dan PC Masuk Bui!
Diduga Penangkapan Penjual Obat Terlarang Pil Tramadol dan Hexymer Ditanjungsari Hanya Suami, Istrinya Bebas Ada Apa???
Seorang pria pengangguran ditangkap polisi gegara curi motor di kampung tetangga sendiri