
Lombok NTB – Dalam upaya memperkuat integritas dan mempertegas komitmen seluruh jajaran terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta peredaran alat komunikasi ilegal di dalam Lapas, LPKA dan Rutan di seluruh NTB, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasasyarakatan NTB, menggelar kegiatan “Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama” yang dilaksanakan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasasyarakatan Se-NTB, Selasa(27/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan diruang Aula Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-NTB. Momentum deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-NTB. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, BNN Provinsi NTB dan perwakilan dari Polda NTB.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa deklarasi ini adalah bentuk keseriusan institusi dalam memberantas praktik-praktik ilegal. “Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah komitmen moral, kelembagaan, dan operasional kami untuk menjadikan seluruh Lapas, LPKA dan Rutan bersih dari narkoba dan HP ilegal,” tegasnya.
Kegiatan ini menandai langkah serius Kanwil Ditjen PAS NTB dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi mendukung sistem pembinaan yang adil dan manusiawi.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Lapas Selong Dukung Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone
Bupati Meranti Tinjau Infrastruktur Jalan dan Pelabuhan di Tiga Kecamatan
Kapolres Meranti Cek Pengamanan Ibadah Dalam Rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus Di Sejumlah Gereja