![]()
Lombok NTB – Dalam upaya memperkuat integritas dan mempertegas komitmen seluruh jajaran terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta peredaran alat komunikasi ilegal di dalam Lapas, LPKA dan Rutan di seluruh NTB, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasasyarakatan NTB, menggelar kegiatan “Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama” yang dilaksanakan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasasyarakatan Se-NTB, Selasa(27/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan diruang Aula Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-NTB. Momentum deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-NTB. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, BNN Provinsi NTB dan perwakilan dari Polda NTB.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa deklarasi ini adalah bentuk keseriusan institusi dalam memberantas praktik-praktik ilegal. “Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah komitmen moral, kelembagaan, dan operasional kami untuk menjadikan seluruh Lapas, LPKA dan Rutan bersih dari narkoba dan HP ilegal,” tegasnya.
Kegiatan ini menandai langkah serius Kanwil Ditjen PAS NTB dalam mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi mendukung sistem pembinaan yang adil dan manusiawi.
(Purnomo)

Berita Sebelumnya..
Kepala Disporapar Meranti Buka Turnamen Futsal Gen-Z Cup Tahun 2025
Jangankan Mendapatkan Plasma atau CSR, Warga Dusun I Desa Mekar Tanjung Malah Terkena Dampak Buruk dari Pembuangan Air Dua Pompa Milik PT Padasa Enam Utama, Petani Desak BPN Asahan Ukur Ulang HGU
Tiga Organisasi Anti Korupsi Resmi Surati Gubernur Sumbar dan Walikota Bukittinggi Serta DPRD Provinsi Sumbar Terkait Dugaan KKN