![]()
Batu Bara,Detik24jam.com
Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Batu Bara, Bripda Syabrina Nazwa I. Nasution, melakukan pemeriksaan saksi terkait Laporan Polisi Nomor : LP/357/ X/2025/ SPKT/RES. BB/POLDA SUMUT tanggal 10 Oktober 2025 tentang dugaan terjadinya peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak dibawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai di Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Bripda Syabrina Nazwa I. Nasution melakukan pemeriksaan terhadap saksi An. Roidah yang diduga memiliki informasi terkait kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang akurat terkait kasus tersebut.
Kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur ini ditangani dengan serius oleh Polres Batu Bara. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D. S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus ini.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Bripda Syabrina Nazwa I. Nasution berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Hasil pemeriksaan saksi ini akan digunakan sebagai bahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan fisik dan memberikan perlindungan kepada korban. Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan fisik terhadap anak. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kasus kekerasan fisik terhadap anak dapat dicegah dan ditangani dengan efektif.(Boys-3)

Berita Sebelumnya..
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas untuk Menjaga Kamseltibcarlantas
Polres Batu Bara dan PGI Gelar Audiensi untuk Persiapan Natal Oikumene 2025
Kabupaten Batu Bara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu