
Lombok Timur – Pengadilan Negeri Selong memberikan sosialisasi mengenai upaya hukum luar biasa, khususnya Peninjauan Kembali (PK), kepada Warga Binaan Lapas Selong pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Warga Binaan tentang mekanisme Peninjauan Kembali (PK), terutama dalam hal adanya bukti baru (novum) yang belum terungkap dalam proses persidangan sebelumnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Warga Binaan dapat lebih memahami hak-hak hukumnya, termasuk upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh demi mendapatkan keadilan. Kegiatan ini dapat membantu Warga Binaan untuk memahami proses hukum yang berlaku dan bagaimana mereka dapat menggunakan hak-hak hukumnya secara efektif.
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat meningkatkan pemahaman hukum Warga Binaan, sehingga mereka dapat memahami hak-hak dan kewajiban mereka secara lebih baik. Dengan demikian, sosialisasi ini dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan hak-hak Warga Binaan di Lapas Selong.
Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara Pengadilan Negeri Selong dan Lapas Selong dalam meningkatkan kesadaran hukum dan hak-hak Warga Binaan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan Warga Binaan dapat lebih memahami hak-hak hukumnya dan dapat menggunakan hak-hak tersebut secara efektif untuk mendapatkan keadilan.
(Purnomo)
Berita Sebelumnya..
Wakapolda NTB: Apel Gelar Pasukan Jadi Momentum Perkuat Demokrasi dan Soliditas Polri
Polisi Ringkus Orang Tua Anak Korban Penganiayaan di Jaksel
27 Pati Polri Naik Pangkat