
Berau – Saat ini pertambangan – petambangan ilegal justru tumbuh subur di sejumlah daerah Indonesia. Salah satu titik panas terbaru berada di tabalar Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Melihat dari situasi jetty penampungan batu bara ilegal di kampung tuban Kecamatan tabalar kabupaten Berau Kalimantan Timur yang diduga ilegal yang dikelola oleh oknum tak bertanggung jawab dan tidak menaati aturan mendasar dari UKL-UPL dalam pengelolaan Jety atau TUKS.
Dari investigasi yang dilakukan awak media dan LSM Lingkungan Hidup dilapangan ditemukan banyak batu bara yang diduga berasal dari para penambang ilegal.
Saat awak media dan LSM Lingkungan konfirmasi ke salah satu warga mengatakan bahawa batu bara tersebut milik PT Dian Jaya Arta, sedangkan PT Dian jaya Arta sudah di bekukan dan diduga tak mau di bilang tambang ilegal pengusaha tersebut berlindung di PT.DJA yang sat ini izin nya sudah di bekukan oleh kementrian ESDM.
Soni,SH,M,H.,M.Ling.,C.Md.,CLA Ketua LSM Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Pusat resmi akan membuat pengaduan ke Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di jakarta dan meminta agar menindak pemilik dan penampung batu bara yang diduga ilegal di kampung tuban sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dan Sanksi bagi penambang ilegal, atau penambangan tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi utamanya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi tambahan seperti ganti rugi kerusakan lingkungan atau pencabutan izin usaha,”tutup soni.(fendy)
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Berikan Himbauan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Laksanakan Sambang Warga Bersama Babinsa
Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sukamanah Laksanakan Anjangsana Sambang Warga