
Selengkapnya Klik Link
Detik24jam.com- Tanjungsari Bogor Timur| Untuk kesekian kalinya rumah salah seorang warga dipenuhi lumpur Tanah Bercampur Pasir (Barangkal),dari lahan arugan salah satu lokasi milik Afendi, menurut informasi dan hasil investigasi awak media ini di lokasi, disinyalir tanah pasir / Barangkal tersebut dari PT. ABC yang diduga bekerjasama dengan pihak Afendi pemilik lahan, belum didapat informasi apakah limbah tersebut atas permintaan dari pihak pemilik lahan ataupun sang pemilik lahan membeli material tersebut dari PT. ABC.
Bedasarkan penelusuran dan konfirmasi dari Emon bersama Dina pasangan suami istri tersebut mengatakan.
Rumahnya saya sudah tidak bisa ditempati lagi kemarin malam Sabtu kan hujan lagi begitu saya masuk karena saya pulang dulu ke- Jakarta mendapati rumah kami penuh dengan lumpur dan barang – barang isi rumah pada hanyut kebawa banjir lumpur ke sungai Cibeet. Saya sampai tidur di tenda barang yang nyisa cuma ini kompor dan meja kecil.”Ungkap Emon (11/5).
” Sekarang rumah kami sudah tidak bisa lagi kami tempati , kami minta pertanggung jawaban kepada pihak pak Afendi dan Pt. ABC. “Karena sambung Emon – dengan adanya pengurugan atau pembuangan limbah ini saya jadi korban, Saya sudah berulang kali sampaikan kepada Pak Dadang Sukana (Dadang Goci) namun tidak ada tindak lanjut dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
,”Lebih lanjut Emon mengatakan – Kami merasa dirugikan karena rumah kami sudah rusak parah akibat dari arugan lokasi pak Afendi atau siapa. ” Kami tunggu ada pihak PT. ABC maupun pihak dari yang punya lokasi tapi sampai saat ini belum ada.”Kami tidak tahu apakah itu murni pihak ABC yang membuang limbah kesitu atau juga mungkin dari pak Afendi yang beli atau kerjasama dengan PT. ABC. “Kami berharap ada tanggung jawab dari pihak Pt- ABC atau siapapun jangan lepas tangan seolah tidak mau bertanggung jawab sedangkan sudah jelas kami dirugikan itu saja.”Imbuh Emon.
Ditanya soal langkah apa yang akan ditempuh Emon dan Dina tegas, Kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan kami sudah komunikasi dengan pihak pengacara (Lawyer) Kalau saya mau beberkan disini untuk lahan yang dipakai jalan sejak dari pinggir jalan provinsi itu sampai batas tanah kami yang tadinya 15000 meter (1,5 hektare) batasnya ada pohon dan tugu di belakang sana sambil menunjuk ke batas Emon dan Dina itu masih milik keluarga kami yang dipakai jalan dan selama ini tidak ada masukan ke kami, kami tidak mempermasalahkan.”Jelas Emon bersama Dina.
Ya memang lanjut Emon (Emon, red-), Kami belum sah menjadi warga Desa Sirnarasa tapi apakah hal kami sebagai warga negara tidak ada, ini aset kami ada di wilayah Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari – Kabupaten Bogor. Berulang kali kami meminta ke aparat setempat tolong bantu kami untuk menyelesaikan masalah ini, tapi tidak ada. Maka mohon maaf jika tidak ada itikad baiknya dari pihak Afendi dan Pt. ABC , kami akan tempuh ranah hukum.”Tandas Emon.
Limbah tersebut bukan hanya masuk ke rumah Emon namun, masuk dan mengalir ke aliran sungai Cibeet.
|Tim, red
Berita Sebelumnya..
Kapolres Bogor Pimpin Apel Pengamanan Libur Panjang Waisak, Tegaskan Komitmen Jaga Kelancaran Lalin dan Kamtibmas Aman
Organisasi Lingkungan Hidup Resmi Surati Kapolda Sumbar dan Propam Terkait Penghentian Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan PT.MAC di Mentawai
TERUS JALANKAN PROGRAM AKSELERASI MENTERI IMIPAS : WARGA BINAAN LAPAS BANGKINANG KEMBALI PANEN SAYUR KANGKUNG