
Detik24jam.com- Tanjungsari Bogor Timur| Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki rasa tanggung jawab dan patuh kepada aturan seharusnya mengikuti aturan yang ada dinegara ini. Bukan menganggap sepele dan merasa hebat kebal hukum sekalipun kegiatan tersebut di lahan milik pribadi.
Ahir Ahir ini ramai diperbincangkan oleh khalayak masyarakat adanya projek yang rencananya akan dijadikan kebun Durian yang berlokasi di- Kampung Sukasabar RT.02/03 Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dengan luas lahan kurang lebih 6 Hektare.
Pemilik kebun Basuki yang dikenal sebagai pemilik lahan tersebut dinilai kurang bersahabat dengan para awak media kini kembali berulah dengan tidak mengikuti teguran dari pihak pemerintah Kecamatan Tanjungsari yang menganjurkan pemilik lahan agar menghentikan kegiatannya menggunakan alat berat karena menurut Edi Rahman Seksi pemerintahan Kecamatan Tanjungsari melayangkan surat teguran penghentian kegiatan tidak diindahkan oleh pemilik lahan.
Saat di konfirmasi Edi Rahman merasa kaget bahwa ada informasi kegiatan di lokasi projek yang akan dijadikan kebun Durian tersebut masih beraktivitas. Ya kalau memang masih beraktivitas itukan baru surat teguran pertama tentu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan yaitu bapak Camat langkah apa yang nantinya di ambil karena itu jelas tidak boleh beraktivitas dulu sehingga belum mengurus perijinan kegiatan menggunakan alat berat.”Ujar Edi Rahman (9/6) melalui chat WhatsApp nya.
Selain itu juga menurut informasi yang didapat dari warga masyarakat sekitar lokasi ada sebagian warga masyarakat yang mempertanyakan Pipa paralon Air yang digunakan oleh pemilik lahan, sedangkan menurut informasi warga Pipa paralon yang gunakan pemilik lahan menggunakan yang besar dan langsung dari sumber mata air yang digunakan oleh warga sekitar.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya dikhawatirkan penggunaan paralon yang besar begitu nanti justru Air untuk warga terganggu, seharusnya jangan ngambil dari situ kan pemilik lahan itu mah banyak uang bikin saja sendiri mau sumur bor juga kan bisa dilahan dia.”Katanya.
(***)
Berita Sebelumnya..
Kapolres Bogor Pimpin Anev Mingguan Sitkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Bogor
Kasihhati Law Firm Beri Bantuan Hukum Gratis Terkait Warga Cibinong Tuntut PT. IPP Bayar Kompensasi yang Tertunggak Sejak 2020
Puluhan Siswa SLTPN 1Pagelaran Dapatkan Perlakuan Diskriminasi di Sekolah