
Baca klik link
Detik24jam.com – Tanjungsari Botim| Sangat disayangkan oknum suami RT Palsukan tanda tangan 19 orang warga untuk melengkapi surat persetujuan lingkungan yang di ajukan oleh pihak pemilik lahan yang rencananya penanaman pohon Durian di atas lahan seluas 5 Hektare.
Lokasi tersebut berada di Sukasabar RT.002 RW.003 Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari – Kabupaten Bogor.
Dari beberapa warga sekitar lokasi yang berhasil dikonfirmasi soal pemalsuan tanda tangan menuturkan bahwa tidak merasa menanda tangani surat permohonan persetujuan lingkungan tersebut dan tidak mendapat uang kompensasi.
“Menurut keterangan beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya memberikan tanggapan- Saya tidak merasa tanda tangan tapi ko pas saya lihat ada nama saya ditulis lengkap dengan tanda tangan, tapi itu bukan tanda tangan saya beda jauh dengan tanda tangan saya terus saya juga tidak menerima uang dari persetujuan lingkungan itu lihat juga itu suratnya.”Terang (TT bersama JN) kepada wartawan pada Kamis 29 Mei 2025.
Berdasarkan informasi tersebut awak media Detik24jam.com mengkonfirmasi kepada oknum yang memalsukan tanda tangan tersebut (Am) yang merupakan suami dari RT (Ap), Am mengaku memang dirinya yang memalsukan tanda tangan ke 19 warga kampung Sukasabar di pengajuan surat persetujuan kegiatan penanaman pohon Durian milik Basuki. Waktu itu saya mendapat perintah dari pak Ustad Engkan agar meminta kepada warga sekitar lokasi untuk tanda tangan , berhubung sambung Am warga susah ditemui karena kesibukan aktivitasnya dan juga saya didesak agar tanda tangan dari warga, saya berinisiatif untuk menanda tangani dan disaksikan oleh ibu RT juga.”Kata Am (31/5).
Sementara Jajang Rustala kepala Desa Cibadak saat dikonfirmasi diruangannya menegaskan. Ya tentu dengan terjadinya permasalahan ini saya sebagai pimpinan akan memberikan teguran berupa Surat peringatan kepada yang bersangkutan.”Singkat Jajang.(2/6)
Edi Rahman Seksi pemerintahan kecamatan Tanjungsari saat disambangi di ruangannya mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh para awak media terkait adanya pemalsuan tanda tangan 19 orang warga oleh oknum suami RT (Am). ” Kami akan mengkroscek ke lapangan soal itu karena, ini sifatnya berkaitan dengan tanda tangan Camat Tanjungsari juga.”Ujarnya.
Setelah bukti pemalsuan tanda tangan di surat permohonan persetujuan lingkungan kegiatan penanaman pohon Durian (Kebun) atas nama pemilik Basuki itu benar dipalsukan tentunya kami akan mengambil sikap, dengan aturan yang berlaku kepada pihak pemilik agar menghentikan kegiatannya. Saya rasa itu beri kami waktu untuk bekerja dalam hal kaitan ini nanti ketika jelas permasalahan karena ini belum masuk perijinan baru persetujuan lingkungan. Kam akan berkoordinasi dengan pihak Desa dan juga Pol PP.”Tandas Edi Rahman.
Dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) disebutkan barang siapa memalsuan tanda tangan atau dokument sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP dan aturan baru UU nomor (1) 2023. sanksi pidana penjara 6 tahun.
|Team red-
Berita Sebelumnya..
Ini Jawaban Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari Soal Tanda Tangan Palsu Persetujuan Lingkungan Kebun Durian Dicibadak
Akun TikTok Sebar Hoaks, Lecehkan Polrestabes Medan: Kuasa Hukum Korban Ancam laporkan
JPU Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang LanjuPerkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022