Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Lapor Pak Kapolri Dan Kapolda Lampung, Polsek Pugung Hukum Terkesan Tumpul Tangani Dugaan Penganiyaan,Dua Korban Meminta Keadilan

Loading

Detik24jam.com Tanggamus – Keluarga besar dua ibu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan Nursiah (57) dan Nurma (47) warga Banjar Agung Ilir kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus,
yang mendapat perlakuan dugaan penganiayaan dari pelaku.Kejadian bermula saat kedua korban hendak berziarah kemakam orang tua nya di perbatasan pekon Rantau Tijang kecamatan Pugung dan pekon Sukawangi kecamatan Pagelaran kabuapaten Pringsewu.Sampai di TKP kedua korban dihadang oleh pelaku,dan dipukul bagian Kepala menggunakan belakang sabit(arit), di usir,dan diancam akan dibunuh serta ditampar pada bagian muka,menyebabkan luka lebam dikepala serta wajah.Sampai saat ini salah satu korban yang terkena pukulan bagian kepala dan tamparan Nursiah mengalami trauma mendalam.Namun pelaporan kedua Korban terkesan tumpul.

keluarga besar korban dan korban geram,mereka mendatangi Polsek Pugung menuntut keadilan,meminta pelaku harus segera ditahan,yang diduga dilakukan oleh saudara Pulung warga Rantau Tijang dimana,telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat kabupaten Tanggamus dan sekitarnya.

Norman A Rahman Kasi Fas Jas Denzi Rem 042 Gapu selaku keluarga besar korban juga ikut serta mendatangi Polsek Pugung yang sengaja jauh-jauh datang Dari kota jambi,hanya untuk meminta aparat kepolisian Polsek Pugung segera menindak lanjuti dugaan kasus penganiyaan yang menimpa kedua Korban, Nursiah (56) dan Nurma (47) untuk segera ditahan.Alhasil aparat kepolisian hanya menjanjikan secepatnya dugaan kasus penganiayaan tersebut,yang dilaporkan kedua korban akan segera ditindak lanjuti. Akan tetapi hingga saat ini beliau belum menerian kabar sesuai harapannya.(01 agustus 2025)

Sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangani kasus-kasus kejahatan seperti penganiayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Beliau juga meminta kepada bapak Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberi teguran sanksi tegas,kepada aparat kepolisian Polsek Pugung terutama bagian yang menangani pelaporan kedua korban Nursiah (56) dan Nurma (47).Karena sudah jelas bukti-bukti namun hukum terkesan tumpul…!!

Penganiayaan adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 351 ayat (1) yang menyatakan bahwa penganiayaan adalah perbuatan yang dapat menimbulkan luka atau sakit pada tubuh orang lain. Pelaku penganiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kedua Korban dan Keluarga besar korban,berharap agar bapak Kapolri dan Kapolda Lampung, segera memberikan tindakan tegas kepada Aparat kepolisian Polsek Pugung,karena sudah jelas dalam pelaporan LP/B-13/VII/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG Tanggal 18 Juli 2025,tentang diduga telah terjadinya tindak pidana penganiyaan.Sebagai mana dimaksud Dalam bunyi Pasal 351 KUHPidana
namun terlapor (pelaku) sudah diperiksa tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan?

Dalam proses penegakan hukum, Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan.Namun ini terkesan berbeda bukti-bukti sudah kuat terlapor sudah diperiksa tetapi terduga pelaku masih berkeliaran.

Informasi yang didapat Dari keluarga besar kedua Korban Nursiah (56) Dan Nurma (47) warga Banjar Agung Ilir bahwasannya, pihak keluarga dari pekon Tanjung kemala kecamatan Pubian kabupaten Lampung Tengah bernama Datuk Ahmad,memberitahukan saudara pulung (pelaku) menghungi beliau melalui sambungan telpon membeberkan bahwa pelaku sudah diperiksa di polsek Pugung atas dugaan penganiyaan,yang dilaporkan kedua korban. Saat pelaku akan ditahan namun menantu pelaku dari kota serang banten diduga oknum TNI menelpon pihak aparat kepolisian Polsek Pugung, menjaminkan pelaku untuk tidak ditahan?

Sekali lagi Keluarga besar
dari kedua korban Nursiah(56) dan Nurma(47) warga Banjar Agung Ilir kecamatan Pugung,karena hukum terkesan tumpul,dan meminta kepada bapak Kapolri dan Kapolda Lampung,untuk memberikan sangsi tegas kepada Aparat kepolisian Polsek Pugung Kabupaten Tanggamus.
Jika terlapor atau pelaku tidak segera ditahan ,maka kami meminta Aparat kepolisian Polsek Pugung yang menangani pelaporan dari kedua korban, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan diberikan sanksi tegas atau diperiksa.

(Team)