Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Krisis Sistemik Bank DKI *Apakah Gubernur DKI hanya berfungsi sebagai Simbol? Apa Justru Melindungi Pihak Tertentu Dibalik Layar?

Loading

JAKARTA– Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyampaikan protes keras dan ultimatum terbuka kepada PT Bank DKI terkait gangguan layanan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa solusi nyata. FPII menyebut kondisi ini sebagai “krisis sistemik” yang bukan hanya mencederai hak ribuan nasabah, tetapi juga mempertanyakan posisi dan peran Gubernur DKI Jakarta yang terkesan diam dan tidak hadir dalam menyikapi krisis ini.

Ketua Presidium FPII,Dra.Kasihhati menyatakan, “Kami tidak hanya mempertanyakan kinerja Bank DKI, tetapi juga mempertanyakan apa sebenarnya hubungan Gubernur DKI dengan bank ini, sehingga bungkam total seolah tidak terjadi apa-apa? Ini bank milik daerah. Apakah Gubernur hanya berfungsi sebagai simbol, atau justru sedang melindungi pihak-pihak tertentu di balik layar?”

Bukti Kelalaian dan Ketidakmampuan

Investigasi FPII mengungkapkan bahwa:

Gangguan terjadi pada core banking dan bukan sekadar gangguan ringan.

Migrasi sistem dilakukan tanpa backup memadai, tanpa disaster recovery plan.

Bank gagal memenuhi standar POJK No. 38/POJK.03/2016 dan POJK No. 1/POJK.07/2013.

Komunikasi ke publik sangat buruk, minim tanggung jawab, dan cenderung menyesatkan.

Gubernur DKI Jakarta Tidak Bisa L mpar Tanggung Jawab

FPII dengan tegas menyatakan bahwa sebagai pemegang saham pengendali utama, Gubernur DKI Jakarta tidak bisa bersembunyi di balik manajemen Bank DKI. Bank ini berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan publik berhak mengetahui:

Mengapa Gubernur tidak segera memanggil direksi Bank DKI?

Mengapa tidak ada pernyataan resmi dari Balai Kota?

Apakah ada konflik kepentingan dalam struktur komisaris dan direksi Bank DKI yang berkaitan dengan elite politik Jakarta?

“Kami tidak ingin percaya bahwa diamnya Gubernur adalah bentuk pembiaran atau perlindungan terhadap kelompok tertentu yang selama ini bermain di Bank DKI. Namun jika tidak ada klarifikasi, publik akan berkesimpulan sendiri,” kata Dra.Kasihhati pada Minggu, (4/5/2025).

Gugatan Massal dan Aksi Nasional

FPII memberikan batas waktu 7 hari kerja kepada Bank DKI dan Gubernur DKI Jakarta untuk:

1. Memulihkan total layanan dan transparansi informasi.

2. Mengganti kerugian nasabah dan memberikan kompensasi resmi.

3. Menjelaskan hubungan struktural dan tanggung jawab Gubernur dalam persoalan ini.

4. Menunjukkan roadmap reformasi dan audit terbuka terhadap manajemen TI Bank DKI.

 

Jika tidak dipenuhi, FPII akan mengorganisir:

Gugatan class action terhadap Bank DKI.

Aksi unjuk rasa damai besar-besaran di depan Kantor Pusat Bank DKI dan Balai Kota.

Laporan ke OJK, Bank Indonesia, Komisi Informasi Pusat, dan Ombudsman RI.

Kegagalan Bank DKI Cemarkan Nama Daerah

“Bank DKI bukan bank swasta. Ini Bank rakyat Jakarta. Gagalnya sistem ini bukan hanya kelalaian direksi, tapi juga cermin buruknya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Kalau Gubernur tidak mampu menyelamatkan bank milik daerah, bagaimana bisa menyelamatkan Jakarta?” pungkas Kasihhati. (Tim/Red)

Sumber : Presidium FPII