
Kampar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Selasa (2/4/2024).
Penggeledahan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh Kades Indra Sakti Misdi saat ini telah menjadi mantan Kades.
Seharusnya Misdi disaat menjadi Kades menjaga aset Desa, tetapi sebaliknya ia malah menghilangkan aset Desa Indra Sakti berupa tanah kas Desa seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT atas nama perorangan.
Tim Kejari Kampar tiba di rumah Misdi pada pukul 11.39 Wib dan disaat tim datang di rumah Misdi dan Misdi sedang berada dirumahnya.
Menurut pantauan wartawan dilokasi tim Kejari Kampar langsung melakukan penggeledahan yang juga didampingi oleh pihak Polsek Tapung. Sampai saat ini tim Kejari Kampar masih melakukan penggeledahan.
Di saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari Misdi. (Tim)
Berita Sebelumnya..
Krisis Sistemik Bank DKI *Apakah Gubernur DKI hanya berfungsi sebagai Simbol? Apa Justru Melindungi Pihak Tertentu Dibalik Layar?
Ketua Presidium FPII, Kasihhati :Geram karena Perputaran Uang Organisasi Terhambat gara gara terputus nya Jaringan Bank DKI ke Bank Lain
Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga, Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga