![]()
DETIK24JAM.COM – POLRES BOGOR – Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Gedung Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. Pasar Dramaga No. 74 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor. Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H,.M.H hadir dalam undangan Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Terkait Makan Bergizi Gratis Tingkat Kecamatan Dramaga.
Kegiatan tersebut dalam rangka Koordinasi Sinergi SPPG, Penerima manfaat MBG dengan Pemerintah Kecamatan dan Instansi Vertikal Tingkat Kecamatan Dramaga.
Dalam Kegiatan tersebut dihadiri di antaranya Camat Dramaga, Atep S. Sumaryo, S.H., M.M; Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, S.H., M.H, Danramil 0621-13 Ciomas, Mayor Cke (K) Zurnalita; Kasie Pendkes Kecamatan Dramaga, Ibu Mulyaningsih, S.E.; Ketua PGRI/ K3S Kecamatan Dramaga, Wawan Setiawan, M.Pd; Kepala Puskesmas Cangkurawok, dr. Deasy Wirnanda; Koordinator SPPG Kecamatan Dramaga, Rosana Yulianti Nur, S.Ak (Kepala SPPG Neglasari); Para Kepala Desa se – Kecamatan Dramaga; Para Kepala Sekolah SDN se – Kecamatan Dramaga; Para Kepala Sekolah SMPN se – Kecamatan Dramaga; Ketua HIMPAUDI Kecamatan Dramaga; Para Kepala SPPG se – Kecamatan Dramaga; Serta Mitra/ Yayasan MBG Kecamatan Dramaga.
Adapun susunan acara dalam kegiatan tersebut adalah,
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Tegar Beriman;
3. Sambutan – sambutan:
– Camat Dramaga,
– Danramil,
– Kapolsek Dramaga,
– Ketua PGRI,
– Kasie Pendkes,
4. Paparan :
– Kepala Puskesmas Cangkurawok,
– Koordinator SPPG Kecamatan Dramaga,
5. Sesi Tanya Jawab;
6. Penutup;
Dalam hal sambutannya Kapolsek Dramaga Iptu Desi menegaskan terkait berdirinya dapur SPPG MGB ini bukan hanya mendirikan dapur saja akan tetapi perlunya bahkan diwajibkan adanya koordinasi komunikasi hubungan baik diantara pihak dan jg melibatkan Forkompicam Muspika di wilayah kecamatan yang di dirikan dapur SPPG MBG tersebut dari pihak Penanggungjawab serta pengelola, dan juga ada nya sanksi pidana diproses secara hukum yang berlaku apabila kepadatan kelalaian dari hasil keberadaan dapur SPPG MBG tersebut apabila menghasilkan olahan makanan yang diberikan kepada para pelajar siswa siswi sekolah mengakibatkan keracunan dari pengolahan dsbnya akan dikenakan pakai 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan bisa juga di kenakan pasal 359 KUHP apabila ada sampaikan korban meninggal dunia, tegas Iptu Desi Kapolsek Dramaga
Kegiatan selesai pada pukul 12.30 WIB dan selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman kondusif.
“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H dimana langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya
“sehingga pihak sekolah pun akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota Polri TNI juga Forkompicam dalam turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang kapolsek Dramaga Iptu Desi
Kegiatan yg di laksanakan ini mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI yang mana Polri Untuk Masyarakat* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*.|Mco

Berita Sebelumnya..
3000 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Kesiapan Tanggap Darurat Bencana
LPKA Loteng Ikuti Penguatan Pengelolaan Administrasi ASN
Bupati Asmar Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi