Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Jaminan Kredit Nasabah Dilelang Tanpa Pemberitahuan,BRI Selong Lotim Dinilai Sarang Maling

Loading

Lombok Timur – Sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendatangi gedung DPRD Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyampaikan keluhan mereka. Inti permasalahannya, jaminan kredit mereka dilelang oleh bank tanpa pemberitahuan atau surat peringatan terlebih dahulu, Senin 25 Agustus 2025.

 

Peristiwa ini terungkap dalam sebuah hearing atau dengar pendapat antara nasabah, perwakilan BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi III DPRD setempat.

 

Suasana ruang rapat komisi memanas ketika salah seorang nasabah, Sultini, menyampaikan protesnya dengan nada tinggi dan linangan air mata.

 

“Permasalahan yang saya alami ini telah kami sampaikan sampai ke BRI pusat, termasuk aparat kepolisian maupun OJK. Namun hingga saat ini tidak ada solusi, justru jaminan milik saya telah dilelang tanpa sepengetahuan saya sebagai nasabah,” teriak Sultini di hadapan para pejabat yang hadir.

 

Menurut pengakuannya, ia telah berjuang selama 2,5 tahun untuk menyelesaikan masalah ini. Ia telah melapor ke berbagai pihak, tetapi tidak kunjung menemukan titik terang. Yang lebih menyakitkan, proses pelelangan berlangsung secara diam-diam.

 

“Surat peringatan pun tidak pernah diberikan. Pelelangan pun tidak pernah diberitahu, harganya berapa saya tidak mengetahui. Saya tahu ketika datang ke BRI untuk melakukan pelunasan, barang jaminan telah dilelang,”ucapnya.

 

Sultini menegaskan bahwa dirinya sanggup melunasi kreditnya kalaupun diberi tahu. “Ini betul-betul ada oknum maling BRI,” tegasnya.

 

Keluhan serupa juga dialami oleh beberapa nasabah BRI lain yang turut hadir dalam hearing tersebut. Mereka meminta hak-hak mereka dikembalikan.

 

Menyimak keluhan yang disampaikan, perwakilan dari BRI dan OJK tampak terdiam dan tidak memberikan tanggapan langsung saat itu.

Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur, Farouk Bawazier, yang memimpin hearing tersebut, mengakui bahwa pihak dewan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara ini. Namun, ia berjanji akan menjadi fasilitator komunikasi.

 

“Silahkan permasalahan ini antar pihak untuk berkomunikasi dengan baik. Kami meminta pihak OJK melakukan pengawasan dan pendamaian,” ujarnya.

 

Dia menyampaikan rasa prihatin dan sakit hatinya setelah mendengar langsung keluhan para nasabah.

 

Dia menambahkan, jika komunikasi tidak menemui solusi, jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah jalur hukum.

 

“Ketika tidak ada solusi, pengacara dan korban dapat menempuh sesuai aturan dengan menempuh jalur hukum, begitu juga pihak BRI. Karena pihaknya tidak bisa memutuskan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dan solusi konkret dari pihak BRI terkait tuduhan tersebut. Pinca BRI Selong yang hadir enggan berikan pernyataan kepada media.(*)