![]()
Selengkapnya klik link 👇👇👇
Detik24jam.com – Cariu Botim| Mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban diwilayah pihak Muspika Kecamatan Cariu melalui satuan polisi pamong praja yang di tanda tangani bersama pihak Kecamatan – Polsek – Koramil Cariu terbitkan surat himbauan.
Dalam penyampaian Amran Iskandar Kasatpol- PP Kecamatan Cariu memberikan keterangan kepada sejumlah awak media .
Ya kami secara bersama sama dari unsur muspika Cariu sudah melakukan himbauan melalui surat edaran yang dipasang disetiap warung makan, Restaurant, termasuk tempat hiburan , Mini market agar mematuhi himbauan tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadhan 1446 H, tahun 2025.”Ujar Amran.(4/3).
Untuk yang melanggar tentu sesuai peraturan daerah kabupaten Bogor akan kami berikan sanksi pencabutan izin (Penutupan), Apalagi jika terdapat Miras , Narkoba itu sudah jelas ,kami bersama pihak Polsek – Koramil dan instansi terkait seperti MUI , tokoh masyarakat akan melakukan tindakan tegas.”Tandasnya.
|Mc

Berita Sebelumnya..
Muhammad Jusuf Darusman (MJD) Raih Penghargaan “Pengusaha Muda Multitalenta” di Malam Anugerah 1 Dekade PWI Nagan Raya
Tragis Dua Remaja di Bogor Tewas Tersambar Petir Saat Hendak Memancing
Dua Tokoh Masyarakat Ampiang Parak Dukung Irwan Desrinaldi,S.IP Maju di Pilwana Ampiang Parak