
Detik24jam.com- Tanjungsari Botim| Menindaklanjuti lanjuti informasi soal adanya oknum memalsukan tanda tangan persetujuan lingkungan yang diajukan Basuki pemilik lahan seluas 5,6 Hektare di kampung Sukasabar RT.003/002 Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari- Bogor timur tertanggal 9 April 2025 cacat hukum.
Berawal dari informasi dilapangan dan berita di beberapa media Tanjungsari yang menyebutkan bahwa ada penanda tangan yang dipalsukan oleh oknum (Am) suami dari RT setempat.
Edi Rahman Seksi pemerintahan kecamatan Tanjungsari yang berhasil ditemui dan dimintai keterangan soal tersebut langsung bergerak mendatangi lokasi projek yang akan di tanami pohon Durian. Menurutnya yang berkaitan dengan tanda tangan palsu 19 warga kampung Sukasabar termasuk tanda tangan kepala Desa Cibadak dan Camat Tanjungsari yang sudah menandatangani kami berikan teguran dan harus di klirkan dan membuat dokumen persetujuan lingkungan yang baru.”Ujar Edi Rahman (4/6).
Lanjut Edi Rahman – Untuk sementara kami minta kegiatan yang menggunakan alat beratnya dihentikan sampai memiliki surat persetujuan lingkungan yang baru dan juga kami mendapatkan informasi dari orang lapangannya waktu kemarin hari Selasa 3 Juni 2025 ada juga penambahan bangunan untuk kandang Kambing itu harus di cantumkan.”Kata Edi Rahman.
Soal perbuatan melawan hukum (PMH) nya yaitu pemalsuan tanda tangan persetujuan lingkungan oleh oknum Am, ya. Menurut saya sambung Edi Rahman – secara sanksi atau tuntutan harusnya dari masyarakat yang merasa di rugikan yaitu tanda tangan palsu itu. Selanjutnya pihak Aparat penegak hukum yang memprosesnya kalau kami Pemerintah kecamatan tidak bisa karena itu ranahnya (APH).”Pungkasnya.
|Team red-
Berita Sebelumnya..
Kejahatan Lingkungan di Jantung Sumatera Terungkap: Gakkum KLHK Limpahkan Empat Tersangka Illegal Logging
Polsek Padang Selatan Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Pedang
Diduga Pembacokan, Seorang Penggali Kubur di Padang Selatan Ditangkap Polisi