Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

HMI Cabang Selong Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Ketertutupan Dinas Pertanian

Loading

Lombok Timur – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tidak transparannya kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, HMI mengkritik keras kurangnya keterbukaan informasi publik dari Dinas Pertanian Lombok Timur dan menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam surat terbuka itu, HMI Cabang Selong menyampaikan dukungan penuh terhadap visi besar Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur untuk mewujudkan daerah yang SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). Visi tersebut ditegaskan oleh Bupati dalam pidato perdananya saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada 5 Maret 2025, dan telah tertuang secara resmi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang disahkan pada 5 Mei 2025 melalui Sidang Paripurna XI DPRD Kabupaten Lombok Timur.

 

Wakil Bupati dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya program-program unggulan yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pemerataan pendidikan, layanan publik yang efisien, serta pembangunan yang terukur dan partisipatif.

 

Namun demikian, HMI menyatakan keprihatinannya terhadap potensi ketidakterbukaan informasi yang dilakukan oleh beberapa OPD, terutama Dinas Pertanian.

 

Ketua Umum HMI Cabang Selong dalam rilis tertulisnya menyampaikan, ” Kami sudah dua kali mengajukan permohonan dokumen data kelompok dan BNBA (By Name By Address) penerima bantuan mesin rajang tembakau Tahun Anggaran 2024, namun tidak memperoleh akses informasi tersebut”, sesalnya.

 

Dalam permintaannya tersebut, menurut Juna sapaan akrabnya, yang kami minta hanya mencakup nama kelompok, nama penerima manfaat, dan alamat, tanpa menyertakan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

“Sayangnya, Dinas Pertanian tetap menolak dengan alasan perlindungan privasi, yang kami nilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara”, tegasnya.

 

Masih kata Juna “Hak masyarakat untuk mengetahui siapa saja penerima manfaat dari program pemerintah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang dan kami tidak meminta KTP atau data sensitif lainnya, hanya data yang bersifat publik dan mendasar,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya lebih jauh dalam surat tersebut, HMI mengutip beberapa dasar hukum yang memperkuat tuntutan mereka, termasuk Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

 

Bahkan kami menilai tindakan Dinas Pertanian bertolak belakang dengan komitmen yang selama ini ditunjukkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang akuntabel, terlebih Kabupaten Lombok Timur selama empat tahun berturut-turut meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang seharusnya menjadi standar dalam setiap pelayanan OPD, terangnya.

 

Sebagai bentuk keseriusan, HMI Cabang Selong menyatakan akan menempuh jalur hukum jika permohonan informasi ini terus diabaikan, pungkasnya.

 

Terkahir ia mengatakan “Kami berharap Bupati Lombok Timur mengevaluasi kinerja OPD yang tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi terutama Dinas Pertanian dan Jika tidak ada perubahan, kami siap membawa masalah ini ke Komisi Informasi atau bahkan ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

 

Melalui pernyataan ini pula HMI Cabang Selong berharap agar keterbukaan informasi tidak hanya menjadi jargon administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah kepada masyarakat, tutupnya.

 

(Purnomo)