
TAPUNG – Jajaran Polsek Tapung langsung Gerak Cepat (Gercap) setelah mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, “setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,”Kapolsek.
Saya bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama Tim langsung ke TKP.
“Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal,” terangnya.
Selanjutnya, kita memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan Pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
“Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan Pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya harus segera laporkan ke Polsek Tapung,” tambahnya.
Dari Polsek Tapung sendiri, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap Pertambangan bebatuan illegal tersebut.
“Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang Police Line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya..
Terkiat Sengketa Lahan PT.Pelindo I Belawan, Kuasa Hukum Akan Lapor ke KPK, Ahli Waris Bakal Unras Besar-Besaran
GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG BATAM
Dibawah Sumpah Diduga Berikan Kesaksian Palsu di PN Bengkalis Tiga Saksi Yuni Hartati di Laporkan ke Polda Riau