Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Duo Spesialis Pembobol Warung di Pessel Diciduk Polisi Linggo Sari Baganti

Loading

PESSEL|Detik24jam.com--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji. Dua orang pelaku berhasil diringkus Tim Bird Ghost Unit Reskrim pada Selasa dini hari (6/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial ZAP (25) dan FA (25), keduanya merupakan warga Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, tak berkutik saat disergap petugas. Mereka diduga kuat telah membobol warung milik Mariana (41), seorang petani yang tinggal di kampung yang sama.

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban terkait kehilangan sejumlah barang dagangan dan aset berharganya. “Korban melaporkan warungnya dibobol dan sejumlah barang seperti berbagai merek rokok, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les merah, sebuah etalase kaca, dan satu tabung gas elpiji 3 kg raib,” ujar AKP Welly Anoftri.

Berkat gerak cepat Tim Bird Ghost Unit Reskrim, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban, dan satu tabung gas elpiji. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah tabung gas 3 kg, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, lima bungkus rokok, dan satu buah senter yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Kedua pelaku ini diduga kuat melakukan pencurian dengan cara membobol warung korban dan menjarah isinya,” tegas AKP Welly Anoftri.

Lebih lanjut, Kapolsek Linggo Sari Baganti menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “ZAP (25) dan FA (25) akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Penangkapan kedua pelaku ini disambut baik oleh warga sekitar yang merasa resah dengan adanya tindak kriminalitas. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Pewarta : Alex Afriandi
Editor   : Topik Marliandi