
Detik24jam.com,Asahan Sumatera Utara — Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Irwansyah (50) pada tanggal 8 Juni 2022 silam, hingga kini belum menemukan titik terang. Laporan yang melibatkan terlapor IS dan Kawan-Kawan justru menetapkan orang lain sebagai tersangka, yakni JLT(57), yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Lebih mengherankan, dalam penanganan kasus tersebut muncul dua nomor Laporan Polisi (LP), yakni LP/320/VI/2022 dan LP/495/IX/2022, yang menimbulkan dugaan ketidakjelasan prosedural. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 25 September 2025 merujuk pada LP/495, namun penyidik menetapkan JLT sebagai tersangka, bukan I S yang dilaporkan oleh korban sejak awal.
Kepada awak media, Irwansyah menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Asahan yang dinilai lamban dan tidak proporsional.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum atas laporan saya. Sudah tiga tahun berlalu, tetapi belum juga ada kejelasan. Sementara terlapor utama, I S, masih bebas dan tinggal di Dusun II, Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan,” ujar Irwansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, melalui sambungan telepon dan WhatsApp.
Lebih lanjut, Irwansyah mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya ingin keadilan ditegakkan, agar nama baik institusi Polri bisa kembali dipercaya oleh masyarakat. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena lambannya penanganan kasus seperti ini,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkembangan kasus ini, Kapolres Asahan hanya memberikan balasan singkat melalui WhatsApp:
“Trims info, kami cek Bu.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Asahan mengenai perkembangan kasus maupun kejelasan status hukum para terlapor lainnya.
Jika benar terjadi ketidaksesuaian penanganan perkara, seperti perbedaan nama tersangka dengan laporan awal, serta munculnya dua nomor LP atas peristiwa yang sama, hal ini berpotensi melanggar asas due process of law dan prinsip legalitas dalam KUHAP. Pengawasan oleh Propam atau laporan ke Kompolnas dapat menjadi langkah lanjut jika pelapor merasa hak hukumnya diabaikan.(Gus/tim)
Berita Sebelumnya..
Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto Tinjau Yon TP 852: Tegaskan Prajurit Harus Tangguh, Kreatif, dan Peduli Satuan
Klarifikasi Resmi Terkait Sengketa di Batas Kebun: Pengerukan PTPN IV Seret Warga
Kapolri Hadiri Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri!