![]()
- Asahan,Detik24jam.com
Sangat disayangkan! Dunia pendidikan di Kabupaten Asahan kembali tercoreng. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Meranti diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan memanipulasi data siswa berinisial TBK Hutagaol. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah bernomor 420/247/2023 yang diterbitkan pada 15 November 2023.
Dalam surat tersebut, tercantum Nomor Ijazah DN-07/M-SMA/13/0286229 dengan Nomor Induk 1446 Tahun Pelajaran 2019/2020. Namun, hasil investigasi beberapa media menemukan adanya ketidaksesuaian data antara dokumen sekolah dan data resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Menurut hasil penelusuran, tahun kelahiran yang tercantum dalam surat pengganti ijazah berbeda dengan data pada sistem Dapodik. Dalam sistem Dapodik, TBK Hutagaol tercatat lahir tahun 2002, didukung oleh data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui NIK 1219070702020001. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi data pada dokumen ijazah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Meranti tak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, tidak ada respon. Bahkan ketika beberapa jurnalis mendatangi langsung sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat, Kamis (23/10/2025).
Ketua KOMNAS-PKPAI, yang juga Pimpinan Redaksi polhukrim.com, Alaiaro Nduru, menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan daring, nomor ijazah TBK Hutagaol belum terverifikasi (terverpal). “Jika nomor ijazah belum terverpal, maka muncul dugaan kuat adanya penerbitan ijazah palsu, dan ini harus diselidiki lebih dalam,” ungkapnya kepada awak media di Sei Bejangkar.
Senada dengan itu, Pimpinan Redaksi mediakomnaspkpai.com, Boiman, menegaskan bahwa kasus ini sebaiknya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara agar diproses secara hukum. “Jika benar terbukti ada manipulasi data bahkan penerbitan ijazah palsu, maka ini pelanggaran serius dan mencoreng dunia pendidikan. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Sejumlah awak media pun menyatakan sepakat untuk melaporkan kasus dugaan manipulasi data dan penerbitan ijazah palsu ini ke Kejari Batu Bara. Mereka menilai, tindakan seperti ini bukan hanya merusak kredibilitas sekolah, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi ijazah di SMA Negeri 2 Meranti agar dunia pendidikan bersih dari praktik curang yang mencoreng nama baik lembaga sekolah.(Team)

Berita Sebelumnya..
Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Mapping Jalan Rusak, Berkolaborasi dengan Dishub dan PT Jaraharja
Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Apel Pagi dan Latihan Baris Berbaris
Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Blue Light, Berikan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan