Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Dua Pengedar Narkoba Asal Kelayu di Tangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur 

Loading

Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kelayu Selatan, Kecamatan Selong. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,80 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, di sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial AM di Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dua terduga pelaku yang diamankan adalah AM (laki-laki, mahasiswa) dan MSF (laki-laki, sopir), keduanya beralamat di Peresak Barat, Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong.

 

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K, S.H, Melaui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim pada Senin pagi, sekitar pukul 06.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa alamat di Kokok Lauk 2 sering dijadikan tempat penyalahgunaan atau transaksi narkotika jenis sabu.

 

“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar IPTU Fedy Miharja.

 

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AM dan MSF di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AM, ditemukan satu plastik klip berisi 16 poket diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan. Sementara itu, penggeledahan terhadap MSF tidak menemukan barang bukti narkotika.

 

Namun, di ruang tamu tempat AM dan MSF duduk, petugas menemukan satu buah alat hisap lengkap, satu buah korek api, dan satu buah gunting. Penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar tidur dan tempat tertutup lainnya juga membuahkan hasil berupa satu bungkus klip kosong, dua unit HP Android, satu unit HP kecil merk Samsung, dan uang tunai sejumlah Rp 466.000.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku AM diduga berperan sebagai pengedar di sekitar wilayah Kelayu dan mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

 

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutup IPTU Fedy Miharja.

 

Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

 

(Purnomo)