Padang,Detik24jam.com — Patroli yang dilakukan oleh Jajaran Satlantas Polresta Padang pada Selasa (12/12/2023), masih menemukan anak dibawah umur yang memakai sepeda motor, bahkan tidak memakai helem.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra mengatakan, untuk patroli yang dilakukan untuk menindak pelanggaran yang kasat mata, pihaknya menilang 50 kendaraan.
“Pagi telah kita sebar personil patroli di seputaran wilayah kawasan Kota Padang, asilnya puluhan kendaraan yang pelanggaran kasat mata kita temui,”ujarnya.
Kendadaraan-kendaraan itu ditilang dan dikandankan, yang paling banyak ditemukan yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
“Bahkan ada anak dibawah umur yang berboncengan tidak memakai helem mengendarai sepeda motor, kita ambil tindakan tegas, kita tilang kita kandankan, jelas -jelas itu melanggar peraturan karena anak dibawa umur tidak diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Mantan kanit laka lantas Polres Padang Pariaman tersebut juga mengatakan, pelanggaran kasat mata tersebut merupakan yang ditemui dilapangan, seperti tidak memakai helem, tidak memakai plat Nomor dan memakai knalpot brong.
“Dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan, kami mengimbau kepada pengendada patuilah peraturan berlalu lintas dan lengkapilah surat-sutat kendaraan anda,”ujarnya
Pewarta : Hr/Epidamson
Editor : Topik Marliandi
Berita Sebelumnya..
Laporakan Istri Sah ke Polres Langkat, JH Oknum Pelakor Diduga Rekayasa Kasus
Prestasi Polda Sumbar: Ratusan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Periode Januari hingga April 2025
Polres Kampar Berhasil Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Tower di 10 TKP dan ungkap 9 LP, 7 Baterai Litium Disita!