
DETIK24JAM.COM – Tanjungsari Botim| Penangkapan Penjual dan pengedar obat golongan (G) Narkotika jenis Tramadol dan Hexymer oleh pihak polres Bogor menyisakan pertanyaan besar dikalangan awak media. Pasalnya penangkapan terduga pelaku penjual Tramadol dan Hexymer tidak transparan dan tidak terpublikasi padahal pelaku termasuk bandar besar di Tanjungsari.
Sudah bukan rahasia umum lagi adanya peredaran Obat Golongan (G) jenis Tramadol dan Hexymer di Tanjungsari, pelakunya sudah dikenal halayak umum pasangan suami istri inisial (IJ dan CN) yang merupakan warga masyarakat Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Bogor timur, tepatnya di Kampung Rawa Bunut sudah terbilang lama (Tahunan).
“Ada kejanggalan setelah penangkapan IJ dan CN karena, hanya CN suami IJ yang di bawa pihak Unit Narkoba Polres Bogor sedangkan IJ dibebaskan, padahal IJ bersama suaminya CN pelaku. “Sementara disampaikan hasil konfirmasi awak media kepada Kapolsek Tanjungsari IPTU. Agung Taufan SH.MH. bahwa penangkapan CN sebagai suami dari (IJ) oleh pihak unit Narkoba Polres Bogor pada Selasa malam Rabu 10 Juni 2025 Via chat WhatsAppnya menyampaikan. menurut informasi dari Unit satuan Narkoba polres Bogor hanya CN suaminya IJ yang ditangkap karena terbukti dari test urine CN positif mengandung zat Ampetamin, sedangkan IJ istri CN dibebaskan itu informasinya karena saya pada penangkapan tidak turut serta.”Ungkap Agung Taufan SH.MH.(13/6).
Namun dalam undang – undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. pasal 113 hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 Miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. “Dalam undang – undang tersebut di jelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli menerima , menjadi penerima.
Sementara kasus IJ dan CN penjual bahkan CN pemakai Tramadol dan Hexymer tidak terpublikasi ada apa, bahkan IJ tidak diproses secara hukum padahal IJ terlibat dalam pusaran penjualan obat terlarang tersebut. Bahkan informasi yang didapat okeh awak media dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya hasil penjualan Tramadol dan Hexymer pelaku IJ dan CN mencapai 6 hingga 7 juta perhari, menurut keterangan CN kepada awak media, kuat dugaan ada keterlibatan oknum APH Tanjungsari.
*Timred-
Berita Sebelumnya..
Skandal Kredit Bank Sumut: Pejabat Lainnya Bebas, Nasabah, Pensi dan PC Masuk Bui!
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pesisir Selatan
Seorang pria pengangguran ditangkap polisi gegara curi motor di kampung tetangga sendiri