![]()
DETIK24JAM.COM – CIAMPEA | Polres Bogor. Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas, Jumat (19/09/2025).
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Ciampea.
Personel unit lalu lintas Polsek Ciampea secara rutin membantu masyarakat menyeberang jalan dan mengatur arus kendaraan bermotor. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Upaya pengaturan ini merupakan bagian dari protap pelayanan kepolisian setiap pagi. Polsek Ciampea terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran aktivitas warga pada jam-jam sibuk.
Kapolsek Ciampea melalui anggotanya menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas bukan hanya rutinitas, melainkan wujud nyata kepedulian Polri terhadap keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Ciampea.
Dengan adanya petugas di lapangan, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan untuk keselamatan bersama. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi program Polri Presisi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat menyambut positif kehadiran personel Polsek Ciampea di titik-titik rawan kemacetan. Warga merasa lebih terbantu dan terlindungi saat melintas, terutama bagi anak sekolah, pekerja, dan pengguna jalan lainnya pada jam sibuk pagi hari.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini juga menjadi sarana membangun komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat. Dengan demikian, terjalin sinergi untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya secara berkesinambungan.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas maupun tindak kriminalitas lainnya. Termasuk apabila mendapati adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi yang masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan tersebut melalui Call Center Polri (021) 110 yang siap melayani 24 jam atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
*Mco*

Berita Sebelumnya..
Antologi “Dari Guru, Untuk Guru” Siap Terbit, Dr. Saiful Abdi : Program Ini Memuliakan Guru Perempuan Sumatera Utara.
Dukung Patroli Mojang Lodaya Kapolda Jabar, Polwan Polres Bogor Sapa Warga Saat Uji Coba Car Free Day di Jalan Tegar Beriman
Pemerintah Pekon Bumiratu Realisasikan Jalan Rabat Beton di Jalan Karya Tani ,ADD Tahap II Tahun 2025