Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • FAKTA & PERISTIWA
  • Sidang Gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup VS PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera Masuk Tahap Mediasi

Sidang Gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup VS PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera Masuk Tahap Mediasi

Loading

Pelalawan :

Sidang gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup terhadap PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera pada kamis 21/03/2024 masuk tahap mediasi.

Sidang Gugatan dengan No Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Benny Arisandy,S.H.,M.H dan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat di wakili oleh kuasa hukumnya dan Para Turut Tergugat.

Dikarenakan para pihak yang berperkara telah hadir seluruhnya maka majelis hakim menunjuk salah satu hakim mediator PN Pelalawan untuk melakukan mediasi sebelum perkara ini masuk ke pokok perkara jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi.

Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup AJPLH Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa pada mediasi pertama ini pihak mediator menanyakan kepada penggugat terkait gugatan yang tujukan kepada PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera tentang apa..?

Kami dari Penggugat menjelaskan bahwa gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup terhadap PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera yang mana dalam melakukan usahanya menimbulkan dampak lingkungan yang menyebabkan ikan dan biota air mati terhadap limbah yang dihasilkan oleh PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera tersebut,”ungkap amri

Atas dasar tersebutlah kami melakukan gugatan legal standing mewakili mahluk hidup dan biota air yang terdampak dari limbah karena ikan dan biota air tidak melakukan gugatan ke pengadilan dan ini sesuai dengan UPPLH No.32 Tahun 2009 dan PP No.22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

“Dan jika itu dibantah oleh pihak PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera bahwa itu bukan limbah melalui kuasa hukumnya pada saat mediasi berkemungkinan kuasa hukumnya belum chek objek perkaranya atau kuasa hukumnya tidak bisa membedakan mana limbah atau bukan limbah,”tegas amri.

Karena sudah jelas bahwa pada pemberitaan sebelumnya pihak dari Dinas DLHK Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa itu memang benar limbah walaupun kami dari pihak Dinas DLHK belum melakukan uji laboratarium.

Karena secara kasat mata itu sudah jelas limbah semuanya yang merupakan bahan buangan yang tidak terpakai dari PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera,”ucap deli salah seorang pejabat di DLH Kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan limbah tersebut namun pihak PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera dan dinas DLHK Kabupaten Pelalawan tidak ada melakukan balasan sampai dengan saat ini.

Intinya PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 177 dan pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatanya/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup,selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha Wajib Memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.

Atas dasar dan alasan tersebutlah kami dari aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup melakukan gugatan legal standing terhadap PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera,”tutup amri…Bersambung.(Team Redaksi)

 

 

 

Post navigation

Previous Nenek Ditemukan Tewas Telungkup di Sawah, Tubuh Luka-luka
Next FKPPI:Dirut PTPN3 Agar Tindak Lanjuti Karyawan Pabrik KSGGIYang Jarang Masuk Kerja dan Diduga Pengguna Narkoba Jenis Sabu Sabu,Manager KSGGI Dinilai Tidak Punya Nyali

Pilihan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Pessel Hakimin,SH Apresiasi Penyelenggaraan Turnamen Bola Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup 1 2026

Wakil Ketua DPRD Pessel Hakimin,SH Apresiasi Penyelenggaraan Turnamen Bola Voli Putri Kampung Tengah Tapan Cup 1 2026

November 7, 2026
BPKPAD Pesisir Selatan Tegaskan Salah Administrasi Terkait SPPT PBB Observasi Pantai, Pastikan Akan Terbitkan SK Pembatalan

BPKPAD Pesisir Selatan Tegaskan Salah Administrasi Terkait SPPT PBB Observasi Pantai, Pastikan Akan Terbitkan SK Pembatalan

November 5, 2026
Berita dan Informasi Polisi Ngopi Bareng wartawan

Berita dan Informasi Polisi Ngopi Bareng wartawan

November 5, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.