Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • Ikuti Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Plt Bupati Asmar : Meranti dapat Kuota 600 Calon ASN

Ikuti Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Plt Bupati Asmar : Meranti dapat Kuota 600 Calon ASN

Loading

Detik24jam. JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, memenuhi undangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang digelar di Birawa Assembly Hall, Bidakara Hotel Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Rakor tersebut dibuka Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, diikuti Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam rakor itu, Plt Bupati Kepulauan Meranti di dampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Bakharuddin MPd beserta Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Siti Rodhiyah SH, MH.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut, saat ini Kementerian PANRB telah menerima usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta, dan sudah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap. ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pada tahun ini pemerintah membuka ruang untuk fresh graduate yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya. Tentu pemerintah juga tetap berkomitmen menuntaskan penataan teman-teman honorer,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kepulauan Meranti menerima Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dari Kementerian PANRB.

Dalam surat tersebut, jumlah formasi bagi Pemkab Kepulauan Meranti yang di setujui Kementerian PANRB sebanyak 600 CASN, meliputi 225 formasi CPNS, dan 375 formasi PPPK.

“Alhamdulillah usulan kita sebanyak 600 formasi disetujui Menteri PANRB, mudah-mudahan kesempatan ini dapat dipenuhi dengan maksimal,” ucap Plt Bupati Asmar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Bakharuddin MPd menjelaskan bahwa 225 formasi CPNS tersebut terdiri dari 150 formasi CPNS Tenaga Teknis, dan 75 formasi CPNS Tenaga Kesehatan.

Lebih lanjut dijelaskannya, formasi PPPK yang di setujui sebanyak 375, terdiri dari 200 formasi PPPK tenaga teknis, 125 formasi PPPK Tenaga Pendidikan, dan 50 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.

“Sebagai tindak lanjut, dalam hal ini kami terus melakukan pendampingan bersama BKN, serta menunggu tahapan resmi yang dikeluarkan dari Kementerian PANRB, mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujar Bakhar.

Turut hadir, Kabag Umum Tarmizi, Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dody Hamdani, Pranata Humas Saputra Warisa, dan Analis Organisasi, Randi. (Putri)

Post navigation

Previous Pj. Bupati Mengingatkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Lombok Timur 
Next Ops Tertib Ramadan LK 2024  Polres Meranti  Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan

Pilihan Lainnya

Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

September 10, 2026
Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

September 1, 2026
Modus Klasik Perusahaan Untuk Menghindari Kewajiban Membayar Kompensasi PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Modus Klasik Perusahaan Untuk Menghindari Kewajiban Membayar Kompensasi PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Agustus 30, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.