Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • Pemda Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Ibadah Puasa 1445/2024 di Tanda Tangani PJ Bupati Lotim

Pemda Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Ibadah Puasa 1445/2024 di Tanda Tangani PJ Bupati Lotim

Loading

 

Detik24jm com|  Lombok Timur |Untuk menjamin keamanan, kenyaman, kekhusukan masyarakat dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui surat himbauan Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Lombok Timur melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan.

Dengan menghimbau kepada seluruh Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/Supermarket/Minimarket atau sejenisnya serta masyarakat untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang:
2. a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada izin dari pihak berwenang;
b. Dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa.

c. Melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari) dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadhan.

2. Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan Suci Ramadhan.
3. Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/Supermarket/Minimarket yang menjual makanan siap saji, agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut:
4. a. Mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutp sejenisnya tempat pelayanan, pintu di buka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat.
5. b. Mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
4. Setiap orang yang tidak mengindahkan Himbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
5. Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan Himbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan tetap menjaga kondusifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri Setempat. (ZQ}

Post navigation

Previous Satgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau Lakukan Komsos
Next Pleno KPU Riau, Kapolda Jamin Berikan Pengamanan Maksimal

Pilihan Lainnya

Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak-Tanjung Kedabu di Rangsang

Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak-Tanjung Kedabu di Rangsang

November 2, 2026
Resahkan Warga Petumbukan, Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban Berhasil Ungkap Kasus Curat, Kanit Reskrim Pimpin Penangkapan!

Resahkan Warga Petumbukan, Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban Berhasil Ungkap Kasus Curat, Kanit Reskrim Pimpin Penangkapan!

November 1, 2026
Wakili Bupati Asmar, Tengku Arifin Hadiri Pelantikan PERSI-MAKERSI Sumbar-Riau di Padang

Wakili Bupati Asmar, Tengku Arifin Hadiri Pelantikan PERSI-MAKERSI Sumbar-Riau di Padang

Oktober 31, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.