
Padang,Detik24jam.com–Satlantas Polresta Padang menilang sebanyak 108 kendaraan yang memakai knalpot bising dan yang tidak memakai plat nomor kendaraan.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu malam (18/2/2024), 15 personil Satlantas di turunkan dalam kegiatan tersebut.
Kasat lantas Polresta Padang Kompol Alfin menjelaskan Minggu (19/2/2024), penertiban dilakukan pada Sabtu malam, seluruh personil di sebar di beberapa lokasi yang sering banyaknya pelanggaran.
“Semua kendaraan yang melanggar dibawa ke Polresta Padang, semuanya ditilang, tidak kenal bulu kita dalam penindakan,”ujarnya.
Dalam penertiban tersebut Satlantas Polresta Padang menilang sebanyak 108 kendaraan yang mana melanggar peraturan berlalu lintas.
“Dari 108 kendaraan yang ditilang, 103 langsung dikandangkan karena memakai knalpot brong dan tidak memakai plat Nomor,”ujar Kasat Lantas.
Berita Sebelumnya..
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Polres Batu Bara Melalui Kanit SPKT Terima Laporan Kasus Penganiayaan Dengan Pelayanan Prima
Polsek Labuhan Ruku Gelar Patroli Malam, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat