![]()
Padang,Detik24jam.com–Seorang pria berinisial N (28) alias Alex warga Kabupaten Agam, Sumbar ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang usai membobol konter handphone, di daerah itu.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol, Dedy Adriansyah mengungkapkan, Pria berinisial N berhasil diamankan, Minggu 18 Februari 2024.
Ia mengatakan, tersangka N diamankan, setelah jajaran berhasil melacak usai mengenali tersangka melalui rekaman CCTV dari korban.
Ia mengatakan, pencurian dilaporkan terjadi pada Senin 12 Februari 2024, di sebuah konter HP di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/II/2024/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar, 18 Februari 2024.
“Tersangka diamankan saat sedang berada di sebuah Penginapan Hotel OYO di daerah Kecamatan Padang Timur Kota Padang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung membawa tersangka ke Polresta Padang untuk diproses.
Lanjutnya, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti unit handphone merek REALME 5 dan VIVO Y91C beserta kontaknya.
“Pelaku mengaku bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, kemudian anggota Opsnal langsung menyita barang bukti dan menyerahkan ke penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat.
Pewarta : Yudi
Editor : Topik Marliandi

Berita Sebelumnya..
Prapid Kapolsek Sunggal, Hakim ‘Dinilai Berpihak’, Status Tersangka Tetap Sah
Prapid Kapolsek Sunggal, Saksi Ahli Bicara, Hakim Diminta Subjektif Dalam Putusan
Terungkap!!! Fakta Dalam Sidang Praperadilan Kapolsek Sunggal, BAP Ada Sebelum Proses Penangkapan, PH : Siapa Yang Diperiksa Penyidik?