Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • FAKTA & PERISTIWA
  • Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)

Polres Takalar Gandeng Komunitas Sepeda Motor Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis (Brong)

Loading

Takalar – Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Polda Sulawesi Selatan bersama komunitas sepeda motor Bikers Talisea dan Takalar Max Community menggelar Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Deklarasi digelar di Lobby Mapolres Takalar, Rabu (7/2/2024), dengan dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, para Pelajar dan Mahasiswa.

Kegiatan Deklarasi diawali dengan Apel Deklarasi Anti Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis, yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Takalar IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis ini
merupakan wujud kesiapan Polres Takalar bersama masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif.

“Kami bersama masyarakat berkomitmen untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) menuju Pemilu 2024 yang aman dan kondusif”, tutur Kasat Lantas.

“Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, maka perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti Komunitas Sepeda Motor, Pelajar dan Mahasiswa sebagai pelopor Kamseltibcar Lalu Lintas”, tambah Kasat Lantas.

“Melalui kegiatan Apel Deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkas IPTU H. Sukri Liwang.

Red.( Suandi )

Post navigation

Previous Polres Gowa Gelar Forum Belajar Bersama dalam Program Beyond Trust Presisi 2024
Next Ahirnya Diduga Dua Pelaku Tindak Kekerasan Saat Tawuran Pelajar Berhasil Dibekuk Polsek Tanjungsari

Pilihan Lainnya

Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

September 17, 2026
Kolam Limbah PT Incasi Raya Dipersoalkan di PN Painan, Ahli Soroti Risiko Pencemaran Tanah dan Air Tanah

Kolam Limbah PT Incasi Raya Dipersoalkan di PN Painan, Ahli Soroti Risiko Pencemaran Tanah dan Air Tanah

September 16, 2026
DYT Kuat Berperan Dalam Aktivitas Tambang Ilegal Karanggan Tembelok

DYT Kuat Berperan Dalam Aktivitas Tambang Ilegal Karanggan Tembelok

September 14, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.