Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Tindak Pidana Pencurian Kabel Tower Dinyatakan Lengkap Tahap II, Polsek Narmada Limpahkan TSK Dan BB

Tindak Pidana Pencurian Kabel Tower Dinyatakan Lengkap Tahap II, Polsek Narmada Limpahkan TSK Dan BB

Loading

 

Detik24jam.com | Mataram – Dua tersangka (TSK) pencuri kabel tower milik PT XL Axiata di Narmada, Lombok Barat berinisial HK alias Han, 32 tahun, warga Ampenan Selatan serta DP alias Divo beserta Barang Bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram oleh Polsek Narmada setelah dinyatakan berkas lengkap (Tahap II) atau P21 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Rabu, (31/01/2024)

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH membenarkan hal tersebut bahwa pemberitahuan hasil penyidikan berdasarkan Surat dari Kajari Mataram No : B- 135B /N.2.10/Eoh. 1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024 diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, tersangka berinisial HK alias Han, 32 tahun, warga Ampenan Selatan serta DP alias Divo beserta barang bukti dinyatakan lengkap (Tahap II) atau P21 sudah dilimpahkan.

” Kedua tersangka dikawal atau dilimpahkan oleh penyidik pembantu Aiptu Lalu Saepullah dan Aipda Hardin, S.Sos, SH dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP “, ucapnya

” Untuk barang bukti berupa 1 ( Satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih, 1 (Satu) Lembar STNK, 1 (Satu) tank jepit warna kuning hitam, 1 (Satu) tank potong ukuran sedang warna Hijau, 1 (Satu) tank potong kecil warna merah, 4 (empat) buah kunci pas, 1 (satu) betel besi, 1 (satu) linggis kecil, 1 (satu) obeng gagang bendera amerika, 1 (satu) kunci leter “T”, 3 (Tiga) unit HP dan 1 (Satu) tas pinggang motif batik warna hitam putih merek Vans yang digunakan saat melakukan aksi pencurian “, ungkapnya

Diketahui kedua TSK terbukti telah mencuri dengan melakukan pemotongan kabel milik tower PT. XL Axiata di Narmada pada Jum’at tanggal 01 Desember 2023 yang lalu.

Kini kedua TSK atas aksi dan perbuatannya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Zq.red

Post navigation

Previous Coffee Morning, Vidcon Polres Meranti , Kapolda Riau Sinergytas Kesiapan Pemilu
Next Kilauan Kebajikan Polres Meranti bersama Gubernur Riau

Pilihan Lainnya

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda

Oktober 23, 2026
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Oktober 23, 2026
Sabu Hampir 9 Kg Dilarutkan Air Panas, Kapolres Meranti Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sabu Hampir 9 Kg Dilarutkan Air Panas, Kapolres Meranti Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Oktober 22, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.