Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • Sentra Gakkumdu Polresta Mataram Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Tahap II Ke Kejari

Sentra Gakkumdu Polresta Mataram Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Tahap II Ke Kejari

Loading

 

Detik24jam.com | Mataram – Berkas perkara milik tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita Alias Puspita akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram yang sudah sampai Tahap II bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Selasa, (30/01/2024)

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH mengatakan bahwa pada hari ini penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram melimpahkan berkas milik tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita Alias Puspita akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah Tahap II.

” Berdasarkan Surat Pengiriman TSK dan BB Perkara Nomor : B / 100 / I / Res.1.24 / 2024 / Polresta Mataram, tanggal 30 Januari 2024 dengan didampingi Kasubbag dan staf P2PS Bawaslu Kota Mataram, ucapnya

” Tersangka dan barang bukti yang langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram “, ungkapnya

Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku pada Sabtu lalu 13 Januari 2024.

” Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram, terangnya

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, tutupnya

Zq.red

Post navigation

Previous Perkuat Gakkumdu, Kapolsek Narmada Berikan Bimtek Kepada Pengawas Pemilu Desa Se-Kecamatan Narmada
Next PATROLI DIALOGIS DITLANTAS POLDA RIAU DALAM RANGKA COOLING SYSTEM 

Pilihan Lainnya

Bupati Meranti Diwakili Asisten I, Sinkronkan Data Listrik Perdesaan Bersama PLN

Bupati Meranti Diwakili Asisten I, Sinkronkan Data Listrik Perdesaan Bersama PLN

September 16, 2026
Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

Bupati Asmar: Pemerintah Harus Netral, Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

September 10, 2026
Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

Lalu Lintas di Simpang Bypass Katapiang Padang Terpantau Lancar, Dishub Imbau Truk Tidak Melintas Pagi Hari

September 1, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.