Detik24jam.com | Lombok Timur- Baru-baru ini beredar kabar tentang salah satu Camat di Lombok Timur yang terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu calon legislatif (Caleg) provinsi, yakni Camat Sukamulia Lalu Rahiman Amri.
Menurut penuturan salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukamulia, Andy, bahwa pihaknya sudah diminta oleh Bawaslu Lombok Timur untuk memberikan laporan hasil penulusuran di lapangan.
“Tapi kalo kita laporkan sekarang secara formatnya belum terpenuhi, karna belum cukup bukti. Makanya kita jadikan informasi awal saja lah,” tutur Andy yang dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Menurut pengakuan dia, terhitung sudah dua hari ini pihaknya telah melakukan penelusuran untuk mencari bukti dokumentasi sebagai dasar untuk memberikan laporan ke Bawaslu Kabupaten.
Namun, papar dia, apa yang ia dapatkan masih sebatas laporan saja tanpa menemukan adanya bukti kuat berupa dokumentasi. Lucunya lagi, Panwascam diminta untuk menelusuri SK kepengurusan di Parpol, karena Camat bersangkutan juga diduga masuk skema tim pemenangan.
Dikatakan Andy, sejauh ini pihaknya telah bekerja maksimal untuk mengatensi laporan dan permintaan Bawaslu untuk dilakukan penelusuran. Dirinya berjanji akan segera menyampaikan laporan jika menemukan bukti-bukti yang akurat.
“Sesuai aturan yang ada, batas waktu yang diberikan itu selama 7 hari. Sehingga apapun hasilnya nanti, maka itu yang akan kita laporkan,” tandasnya.
Zq.Red
Berita Sebelumnya..
Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto Tinjau Yon TP 852: Tegaskan Prajurit Harus Tangguh, Kreatif, dan Peduli Satuan
Klarifikasi Resmi Terkait Sengketa di Batas Kebun: Pengerukan PTPN IV Seret Warga
Kapolri Hadiri Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri!