![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Dalam perkara tersebut, seorang pria yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan Markas Satreskrim Polres Batu Bara.
Kegiatan itu turut dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Robby Harahap, S.H., serta sejumlah awak media televisi nasional, media daring, dan media cetak.

Dalam keterangannya, AKP Binrod Situngkir menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 2 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.
Penyidik mendalami dugaan adanya pendekatan yang dilakukan terlapor dengan memenuhi sejumlah permintaan korban serta membangun komunikasi melalui pesan singkat sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.
Terlapor ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C100X berwarna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan doorstop tersebut, Polres Batu Bara juga mengajak insan pers untuk berperan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.

Kepolisian secara khusus mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara yang melibatkan anak tetap memperhatikan perlindungan identitas, privasi, serta kondisi psikologis korban.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam menciptakan ruang aman bagi anak, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
