![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Kepala Desa Mekar Mulio, Romansyah, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Sei Balai, Riduan Oberlin Butar Butar, menghadiri kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bertema “Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Menuju Tata Kelola yang Baik dalam Rangka Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat di Kabupaten Batu Bara”, yang berlangsung di Kantor Bupati Batu Bara, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 800 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan instansi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparatur negara mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum, transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan desa. Karena itu, setiap aparatur dituntut memahami regulasi serta melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batu Bara, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji dan Rodial, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan itu, Bupati Baharuddin menyampaikan bahwa upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri. Diperlukan dukungan, pendampingan, pengawasan, dan sinergi bersama aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pencegahan korupsi, pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, mengingatkan seluruh kepala desa dan aparatur pemerintahan agar tidak ragu berkomunikasi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola administrasi pemerintahan menjadi hal penting agar aparatur tidak keliru dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Jangan melihat rumah kejaksaan seperti rumah hantu. Ayo kita sama-sama cintai bangsa dan negara ini dengan mengubah mental mengolah tata kelola dengan lebih jujur, transparan, profesional dan akuntabel,” ujar Muhibuddin.
Kajati Sumut juga menekankan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek penguatan kepatuhan hukum, mulai dari hakikat penyelenggaraan pemerintahan, tantangan pemerintahan daerah, konsep legal compliance, hingga pemetaan area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kehadiran Kades Mekar Baru, Roymansyah, bersama Plt. Camat Sei Balai, Riduan Oberlun Butar Butar, dalam kegiatan tersebut menunjukkan keterlibatan unsur pemerintahan desa dan kecamatan dalam mendukung penguatan kepatuhan hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagi pemerintahan desa, penguatan kepatuhan hukum menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, administrasi pemerintahan, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan, termasuk jajaran kecamatan dan desa, semakin memahami pentingnya bekerja berdasarkan aturan, mengedepankan keterbukaan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan program pembangunan.
Dengan demikian, penguatan legal compliance diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di Kabupaten Batu Bara.
