![]()
Serdang Bedagai, Detik24jam.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 144 ballpress pakaian bekas ilegal yang diangkut menggunakan truk dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor yang dilarang di Indonesia.
Petugas Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Subdit I Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan satu unit truk yang melintas di Jalan Tol KM 66–68, wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengungkapkan, truk tersebut membawa ratusan ballpress pakaian bekas yang diduga akan dipasarkan di Medan.
“Kita mengamankan satu unit truk membawa 144 ballpress di Jalan Tol kilometer 66–68 Sergai dari Bandung tujuan Medan,” ujar Irfan Rifai, Jumat (30/10/2026).
Dalam keterangannya, Irfan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Goodman Purba.
Dokumen Pengiriman Diduga untuk Mengelabui Petugas
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ratusan ballpress tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang itu dikirim pada 22 Oktober 2026 dengan tujuan kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.
Polisi telah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD untuk mendalami proses pengiriman barang tersebut.
“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelas Irfan.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan dalam pengangkutan tersebut diduga dengan mencantumkan dokumen pengiriman barang umum untuk menutupi jenis barang yang sebenarnya dibawa.
“Modusnya, pengangkutan pakaian bekas ini ditutup-tutupi dengan dokumen pengiriman barang umum untuk mengelabui petugas di lapangan. Padahal peredaran pakaian bekas impor dilarang dan merugikan industri dalam negeri,” tegasnya.
Meski demikian, proses penyelidikan masih diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mendalami dugaan pelanggaran dalam pengiriman tersebut.
Berkoordinasi dengan Bea Cukai
Untuk penanganan lebih lanjut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran pakaian bekas impor ilegal. Praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
Selain dampak ekonomi, peredaran pakaian bekas yang tidak memenuhi persyaratan juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan apabila kebersihan dan keamanannya tidak terjamin.
Pengungkapan 144 ballpress ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pakaian bekas impor ilegal agar tidak memanfaatkan jalur pengangkutan barang umum untuk menghindari pengawasan petugas.
Penanganan perkara kini berlanjut melalui koordinasi Polda Sumut dan Bea Cukai guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Yanti)
