![]()

Sergai|Detik24jam.com.
Penggunaan anggaran program revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, telah menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.837.329.958 itu diminta untuk diawasi secara ketat menyusul munculnya dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pembangunannya, Jum’at (16/10/2026).
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, volume bangunan, harga satuan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan. Sebab, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan fasilitas pendidikan harus sejalan dengan kualitas bangunan. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. Berdasarkan rincian anggaran yang diperoleh, dana revitalisasi SMP Negeri 1 Pegajahan dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pembangunan dan pengadaan fasilitas pendukung sekolah. Berikut rincian anggaran yang menjadi perhatian:
1. Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan Administrasi: Rp.76.769.000.
2. Pembangunan 7 Unit Ruang Kelas: Rp.906.229.025.
3. Kantor/Administrasi: Rp.88.656.503.
Ruang Tata Usaha: Rp91.383.585.
4. Laboratorium Komputer: Rp.127.205.497.
5. Kantor Guru: Rp.199.178.670.
6. Ruang Toilet: Rp.98.585.975.
7. Perpustakaan: Rp.186.814.566.
8.Mushola: Rp.14.266.341.
9.Pekerjaan Interior dan Perabot: Rp.48.240.796.
Total anggaran berdasarkan rincian tersebut mencapai Rp1.837.329.958.
Besarnya nilai anggaran, khususnya untuk pembangunan tujuh ruang kelas yang mencapai Rp.906 juta dan pembangunan toilet mencapai Rp.98 juta menjadi komponen yang patut dicermati. Namun, penilaian mengenai kewajaran biaya tidak dapat hanya didasarkan pada nominal anggaran. Harus ada pemeriksaan terhadap luas bangunan, spesifikasi material, harga satuan, volume pekerjaan, kondisi lokasi, serta dokumen perencanaan dan pelaksanaan.
Apakah seluruh dana tersebut benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan sesuai spesifikasi, volume, dan standar kualitas yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan perbedaan antara anggaran, dokumen pelaksanaan dan kondisi fisik bangunan, selisih tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan diuji melalui pemeriksaan yang berwenang.
Pengelolaan kegiatan oleh kepala sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menuntut tanggung jawab besar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan, hingga pelaporan penggunaan dana. Tanggung jawab tersebut tidak boleh dipandang sebatas menyelesaikan pembangunan. Pengelola kegiatan juga harus memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukannya, pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, dan seluruh transaksi didukung dokumen yang sah.
Samsuir Satrio Tanjung SH, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM BIDIK RI desak Unit Tipikor Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMP Negeri 1 Pegajahan terkait penggunaan anggaran revitalisasi yang bersumber dari APBN.
“Kami meminta pihak APH, khususnya Unit Tipikor Polda Sumut dan Kejatisu, segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pegajahan selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana revitalisasi dari APBN yang diterima. Untuk itu, kami akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut dan Kejatisu,” terang Ketua DPP BIDIK RI.
BIDIK RI juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada administrasi, tetapi turut mencakup kesesuaian fisik bangunan, volume pekerjaan, kualitas material, kewajaran harga, serta bukti pembayaran kepada pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana korupsi, penanganannya harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim)
