![]()
MEDAN, DETIK24JAM.COM
Dugaan pengeluaran seorang siswa secara sepihak dari SMK Negeri 2 Sumatera Utara, Jalan STM No. 12A, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menuai keberatan dari pihak keluarga. Orang tua siswa mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya dan belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai dugaan pelanggaran anaknya.
Persoalan ini mencuat pada Selasa (14/10/2026), berdasarkan pengaduan orang tua kepada awak media. Keluarga meminta pihak sekolah menjelaskan alasan pengeluaran siswa, bukti pelanggaran yang menjadi dasar keputusan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum keputusan tersebut diambil.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar masalah kedisiplinan di lingkungan sekolah, melainkan menyangkut keberlanjutan pendidikan anak dan kemampuan ekonomi keluarga.
Orang tua siswa mengaku berasal dari keluarga kurang mampu. Ia juga menyebut telah membayar uang sebesar Rp3,5 juta saat anaknya masuk sekolah dan mengaku masih menyimpan bukti transfer pembayaran tersebut.
“Kami orang susah, Bang. Saya sudah membayar Rp3,5 juta dan punya bukti transfer. Sekarang anak saya malah dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kalau harus pindah, dari mana lagi saya mencari uang?” ujarnya kepada awak media.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pembayaran yang telah dilakukan, termasuk peruntukan dana dan mekanisme penyelesaiannya apabila siswa tidak lagi dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
Namun, rincian pembayaran, dasar pungutan, serta status administrasinya masih perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
Dugaan Tudingan Guru BK Dipertanyakan
Selain mempersoalkan keputusan pengeluaran siswa, keluarga juga mengadukan dugaan tudingan yang melibatkan seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Menurut pengaduan orang tua, anaknya diduga dituding melakukan perilaku berpacaran di dalam kelas. Keluarga mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan meminta kejelasan apakah persoalan itu berkaitan langsung dengan keputusan mengeluarkan siswa.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sekolah juga perlu menjelaskan apakah terdapat laporan tertulis, hasil pemeriksaan, atau bukti lain yang menjadi dasar penanganan persoalan tersebut.
Dalam lingkungan pendidikan, penegakan tata tertib merupakan bagian dari pembinaan karakter dan kedisiplinan siswa. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap dugaan pelanggaran semestinya diperiksa terlebih dahulu dengan mempertimbangkan keterangan siswa, guru, serta orang tua. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya bertumpu pada tudingan sepihak.
Dinas Pendidikan Sumut Diminta Turun Tangan
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara didesak menelusuri pengaduan tersebut dan meminta penjelasan resmi dari pihak SMK Negeri 2 Sumatera Utara.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dasar keputusan pengeluaran siswa, bukti dugaan pelanggaran, prosedur yang telah dijalankan, serta apakah keluarga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Selain itu, status pembayaran Rp3,5 juta yang diakui orang tua juga perlu diperiksa berdasarkan bukti transaksi, keterangan sekolah, dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pihak sekolah perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi kejadian dan menyampaikan dokumen yang relevan agar persoalan ini tidak hanya dinilai berdasarkan keterangan satu pihak.
Jika ditemukan bahwa prosedur pengeluaran siswa tidak sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan perlu mengambil langkah evaluasi dan mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran tata tertib, sekolah tetap perlu menjelaskan bukti dan dasar penanganannya secara terbuka kepada keluarga sesuai aturan yang berlaku.
Hak Pendidikan Siswa Harus Diperhatikan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan yang berpengaruh terhadap keberlanjutan pendidikan siswa harus ditangani secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah memiliki tanggung jawab menegakkan tata tertib, tetapi proses pembinaan juga perlu memperhatikan hak siswa untuk memperoleh pendidikan serta kesempatan menyampaikan pembelaan atau klarifikasi.
Bagi keluarga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi, ketidakpastian mengenai status pendidikan anak dapat menambah beban yang tidak ringan.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada saling menyampaikan tudingan. Klarifikasi dari pihak sekolah, pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan, dan komunikasi dengan orang tua diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga persoalan tersebut mendapat penjelasan resmi, dasar pengeluaran siswa dan status pembayaran yang dipersoalkan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Transparansi dan penyelesaian sesuai prosedur menjadi kunci agar persoalan ini dapat ditangani secara adil, tanpa mengabaikan kedisiplinan sekolah maupun hak siswa untuk melanjutkan pendidikan.
(Boys-3/Yanti)
