![]()
Medan, Detik24jam.com
Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan sejak 24 September 2024 kembali menjadi perhatian. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, S.H., menyampaikan surat penegasan ketiga kepada Kapolda Sumatera Utara beserta sejumlah pejabat terkait untuk meminta kejelasan perkembangan perkara dan kepastian hukum.
Surat bernomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT tertanggal 6 Oktober 2026 itu memuat permintaan agar penanganan laporan memperoleh tindak lanjut yang jelas, disertai supervisi, evaluasi, serta pengawasan berjenjang di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Langkah tersebut ditempuh setelah dua surat sebelumnya, masing-masing tertanggal 14 Juli 2026 dan 7 September 2026, yang menurut keterangan pihak kuasa hukum belum memperoleh tanggapan tertulis berisi penjelasan konkret mengenai perkembangan penanganan perkara.
Surat penegasan ketiga itu ditujukan kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, Kabagwassidik Ditreskrimum, dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Daniel: Pelapor Berhak Mendapatkan Kejelasan
Daniel Steven Sihotang menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik maupun mengarahkan hasil penyidikan. Menurut dia, yang dibutuhkan pelapor adalah informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan, langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Pertanyaan mendasar kami sederhana: bagaimana perkembangan laporan ini, apa saja langkah penyidikan yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana arah penyelesaiannya? Jika proses masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara jelas. Jika ada hambatan, jelaskan secara objektif. Jika terdapat dasar hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, sampaikan alasan hukumnya secara tertulis,” ujar Daniel.
Ia menilai, komunikasi yang jelas antara kepolisian dan pelapor merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Daniel juga menekankan bahwa kepastian hukum tidak identik dengan tuntutan agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, kepastian hukum harus diwujudkan melalui proses yang profesional, objektif, berdasarkan alat bukti, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepastian hukum bukan berarti memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum dan pelapor memperoleh informasi yang patut mengenai penanganan perkaranya,” katanya.
Dua Surat Sebelumnya Disebut Belum Mendapat Tanggapan Substantif
Dalam surat penegasan ketiga tersebut, pihak kuasa hukum menyebut telah lebih dahulu mengajukan permohonan melalui surat tertanggal 14 Juli 2026. Permintaan tindak lanjut kemudian kembali disampaikan pada 7 September 2026.
Namun, hingga surat ketiga diterbitkan pada 6 Oktober 2026, Daniel menyatakan pihaknya belum menerima jawaban tertulis yang menjelaskan secara konkret perkembangan terakhir perkara tersebut.
Atas kondisi itu, ia meminta pimpinan Polda Sumut dan pejabat pengawas terkait melakukan evaluasi secara proporsional terhadap penanganan laporan.
“Ini sudah surat ketiga. Kami berharap surat ini tidak sekadar diterima, dicatat, lalu selesai sebagai urusan administrasi. Yang dibutuhkan pelapor adalah jawaban substantif, bukan sekadar kepastian bahwa surat telah sampai,” ujarnya.
Menurut Daniel, apabila penyidikan masih berlangsung, perkembangan yang patut disampaikan perlu diinformasikan melalui mekanisme resmi. Sementara itu, apabila terdapat hambatan, pihaknya berharap hambatan tersebut dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Evaluasi Gelar Perkara 23 Januari 2025
Selain meminta penjelasan perkembangan laporan, surat tersebut turut menyoroti pelaksanaan gelar perkara pada 23 Januari 2025. Pihak kuasa hukum meminta agar hasil gelar perkara dan tindak lanjutnya dievaluasi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai arah penanganan laporan.
Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam surat, penanganan perkara semula berada di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kemudian dialihkan kepada Unit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Surat itu juga mencantumkan Surat Perintah Membawa Nomor Sp. Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2025, serta dokumen terkait bantuan pencarian orang dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berkenaan dengan rangkaian tersebut, Daniel meminta evaluasi terhadap tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, perkembangan alat bukti, tindak lanjut hasil gelar perkara, status pihak yang belum diperiksa, serta perkembangan dokumen pencarian orang dan DPO yang berkaitan dengan perkara.
“Yang kami minta adalah evaluasi yang nyata dan terukur. Kami ingin mengetahui apa yang telah dilaksanakan, apa yang belum dilaksanakan, apa kendalanya, dan apa langkah berikutnya,” kata Daniel.
Ia kembali menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan hasil penyidikan. Menurut dia, seluruh keputusan tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
SP2HP Terbaru Diminta untuk Menjelaskan Perkembangan Perkara
Salah satu poin utama dalam surat penegasan ketiga adalah permintaan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dan/atau pemberitahuan perkembangan perkara secara tertulis kepada pelapor melalui kuasa hukumnya.
Informasi yang diminta mencakup status terakhir laporan polisi, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan, perkembangan alat bukti, kendala penyidikan, status pihak yang belum diperiksa, serta rencana langkah hukum berikutnya.
Daniel menyatakan permintaan tersebut tetap memperhatikan batasan informasi yang dapat disampaikan dalam proses penyidikan. Pihaknya, kata dia, tidak meminta dibukanya informasi yang menurut hukum harus dirahasiakan.
“Kami tidak meminta informasi yang melanggar kerahasiaan penyidikan atau membuka hal-hal yang menurut hukum tidak boleh disampaikan. Kami meminta informasi yang patut diberikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi dalam penanganan perkara bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik. Namun, pelapor perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporannya melalui mekanisme resmi yang sah.
Kapolda Sumut dan Pejabat Pengawas Diminta Menindaklanjuti
Melalui surat tersebut, pihak LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta pimpinan Polda Sumut memberikan jawaban tertulis atas dua surat terdahulu, menerbitkan SP2HP terbaru, melakukan supervisi dan pengawasan, serta memerintahkan evaluasi oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Pihak kuasa hukum juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan alasan faktual apabila perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Surat penegasan ketiga itu ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri, Kabareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Menurut Daniel, penyampaian tembusan dimaksudkan agar instansi terkait mengetahui adanya permohonan kepastian hukum dan dapat menindaklanjutinya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
“Kami berharap pimpinan Polda Sumut melihat persoalan ini secara objektif. Surat ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru kami ingin agar mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Daniel berharap permohonan tersebut mendapat perhatian dan tanggapan melalui mekanisme resmi, sehingga persoalan yang dipertanyakan pelapor dapat dijelaskan secara objektif tanpa menimbulkan penilaian yang mendahului hasil penyidikan.
Kepastian Proses Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Daniel menilai, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui kejelasan proses, komunikasi yang patut, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap penanganan laporan tersebut dievaluasi secara proporsional dengan tetap menghormati independensi penyidik dan hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Pada prinsipnya, kami meminta proses yang jelas, bukan hasil yang dipaksakan. Kami meminta kepastian hukum, bukan perlakuan istimewa. Biarkan fakta dan alat bukti berbicara, biarkan hukum menjadi dasar setiap keputusan, dan pastikan pelapor memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporannya,” tutur Daniel.
Ia menegaskan, pihaknya berharap surat penegasan ketiga tersebut ditindaklanjuti melalui jawaban tertulis dan evaluasi yang objektif. Dengan demikian, perkembangan penanganan laporan dapat diketahui melalui jalur resmi, sementara seluruh keputusan hukum tetap berada dalam kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai belum diterimanya tanggapan tertulis dan permintaan evaluasi tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Perkembangan resmi terbaru dari Polda Sumatera Utara belum tercantum dalam bahan keterangan yang disampaikan.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini menempatkan permintaan dan penilaian sebagai keterangan pihak kuasa hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur. Konfirmasi kepada Polda Sumatera Utara diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status serta perkembangan resmi laporan tersebut.
(Red/Boys-3)
