![]()

Sergai//Detik24jam.com
Pembangunan gedung sekolah baru atau Ruang Kelas Baru (RKB) yang diperuntukkan bagi pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Rambung Sialang Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan, Jum’at (09/10/2026). Disaat awak media menelusuri di lokasi pembangunan tersebut tidak terlihat plank atau papan informasi yang mencantumkan besaran berapa anggaran kegiatan.
Ketiadaan informasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Proyek yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan itu semestinya tidak hanya mengutamakan kualitas bangunan, tetapi juga mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik.
Jangan Sampai Anggaran Proyek Seolah Berasal dari Alam Gaib!!!
Ungkapan tersebut menjadi sindiran keras terhadap minimnya informasi anggaran yang dapat diketahui masyarakat. Bagaimana publik bisa ikut mengawasi penggunaan uang negara apabila nilai anggaran dan identitas pelaksana pekerjaan tidak terpampang secara jelas di lokasi pembangunan?
Masyarakat berhak mengetahui berapa besar dana yang dialokasikan untuk pembangunan gedung TK tersebut. Transparansi bukanlah sekadar formalitas administratif. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya mencegah penyimpangan, memastikan kualitas pekerjaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kadis Pendidikan Jangan Tutup Mata
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya organisasi perangkat daerah yang menangani pembangunan tersebut, diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek pembangunan gedung TK/RKB di Desa Rambung Sialang Tengah.
Kepala dinas terkait diharapkan memastikan bahwa pihak ketiga atau vendor yang mengerjakan proyek tersebut memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa serta kewajiban keterbukaan informasi yang berlaku. Secara hukum, keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Rambung Sialang Tengah tentu berharap pembangunan gedung TK tersebut benar-benar dilaksanakan dengan baik, sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menggunakan anggaran secara bertanggung jawab.(Tim)
