![]()
Dairi-Sumut detik24jam.com
Kepala Desa Paropo Kecamatan Silalahi Sabungan Kabupaten Dairi, menjadi sorotan Publik dan kinerjanya sangat di pertanyakan dan diragukan diduga beliau mengelola Dana Desa Paropo Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai juknis .
Oleh sebab salah seorang Masyarakat Desa Paropo Yang tidak mau disebutkan namanya di media ini menuturkan terhadap
Awak media Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa TA 2024 Desa Paropo ada berupa bantuan Pemberdayaan Masyarakat yaitu Pengadaan bibit Bawang akan tetapi Kepala Desa tidak membagikan bantuan tersebut secara merata/pilih pilih terhadap masyarakat Desa Paropo dan masih banyak masyarakat yang tidak kebagian tuturnya pada awak media.
Dimana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat TA 2024 tersebut tidak semua Masyarakat dapat tersentuh bantuan dari Dana Desa karena penyalurannya melalui Kelompok Tani jadi yang tidak memiliki keanggotaan di salah satu Kelompok Tani tidak akan mendapat bantuan tersebut tuturnya.
Padahal Pemberdayaan Masyarakat dari Dana Desa yang akan dibagikan kepada Masyarakat bukan bantuan dari Dinas Pertanian, jadi tidak ada sangkut pautnya ke Kelompok Tani
jadi menurut saya hal tersebut hanya alasan Kepala Desa Paropo saja agar dapat meraup keuntungan yang lebih besar ungkapnya merasa kesal.
Awak media pun merasa penasaran dan langsung mengunjungi Kantor Desa Paropo untuk melakukan konfirmasi guna menyajikan berita berimbang, tapi sungguh disayangkan Kepala Desa Paropo tidak berada di Kantor, awak media bertemu dengan Sekretaris Desa dan mempertanyakan perihal diatas, Sekretaris Desa membenarkan bahwa TA 2024 ada Pengadaan Bibit Bawang dan disalurkan melalui 5 Kelompok Tani yang beranggotakan rata rata 20 KK berarti yang mendapat bantuan kira kira 100 KK, ketika awak media menanyakan berapa KK keseluruhan Masyarakat Paropo dan berapa harga satuan Bawang serta berapa kg bibit bawang dibagikan per KK, Sekdes mengatakan, jumlah keseluruhan Masyarakat Desa Paropo berjumlah 191 KK akan tetapi perihal harga satuan bibit bawang dan berapa kg/KK saya tidak tahu tuturnya.
Dilain waktu Awak media juga konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Paropo perihal Penggunaan Dana Desa TA 2024 yaitu Pemberdayaan Masyarakat Pengadaan Bibit Bawang, berapa Pagu Anggarannya, berapa satuan harganya dan berapa jumlah Penerima manfaat, tapi sangat disayangkan Kepala Desa Paropo Kecamatan Silalahi Sabungan tidak mau menjawab.
Atas hal tersebut Kepala Desa Paropo diduga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau sengaja beliau menutup nutupi kinerjanya.
Awak media pun Penasaran dan membuka Laporan Pertanggung Jawaban Desa Paropo yang dilaporkan Ke Kementerian Desa ( Kemendes) dan sungguh mencengangkan Pagu Anggaran yang begitu besar untuk Pemberdayaan Pengadaan Bibit Bawang yaitu sebesar Rp 209.300.000.
Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan DD TA 2024 Desa Paropo Kecamatan Silalahi Sabungan Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Bersambung,,
( Redaktur )
