![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya sejumlah CPMI yang diduga sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lima CPMI yang sedang dikumpulkan di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Mereka diduga sedang menunggu proses pemberangkatan menuju Malaysia.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KEU alias IR (37), warga Kecamatan Lima Puluh. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga berperan sebagai agen penampung CPMI sekaligus membantu proses pengurusan paspor.
Kelima CPMI bersama pria yang diduga sebagai agen tersebut kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Lima CPMI yang diamankan terdiri atas dua laki-laki dan tiga perempuan dengan rentang usia 20 hingga 36 tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas enam unit telepon seluler, lima lembar KTP, dua buku paspor, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara lebih jelas dugaan modus serta peran masing-masing pihak.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara jelas rangkaian proses pemberangkatan serta peran masing-masing pihak,” demikian keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan prosedur resmi dinilai penting untuk memastikan calon pekerja migran memperoleh dokumen yang sah serta perlindungan terhadap hak dan keselamatan mereka sejak proses perekrutan, keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur yang tidak jelas atau menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa kelengkapan dokumen resmi.
(Boys-3)
