![]()
Sergai//Detik24jam.com
Pembangunan bak penampung air disempadan bantaran sungai ular yang diduga milik PTPN IV Regional 2 Adolina menuai sorotan tajam. Pasalnya, dilokasi pekerjaan disebut tidak terlihat papan informasi kegiatan yang menjelaskan identitas pekerjaan maupun informasi mengenai sumber dan nilai pembiayaan, Jum’at (25/09/2026).
Tak hanya soal transparansi anggaran, legalitas pembangunan tersebut juga dipertanyakan. Publik membutuhkan kejelasan apakah pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, lingkungan, tata ruang maupun perizinan yang diwajibkan sesuai jenis dan lokasi bangunan.
Habibi selaku SDM/APK di PT.PN 4 Adolina, regional 2 saat dikonfirmasi awak media melalui telpon via WA mengatakan, “kalau pembangunan itu yang mengerjakan dari kantor Medan, dan terkait berapa biaya anggaran pengerjaan, saya kurang tau Bng”, ucapnya.
PTPN IV Adolina merupakan bagian dari entitas BUMN perkebunan dan berada dalam struktur Holding Perkebunan Nusantara. Dalam konteks keterbukaan informasi, BUMN termasuk badan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Dengan demikian, ketika sebuah kegiatan pembangunan menimbulkan pertanyaan publik, perusahaan semestinya mampu memberikan penjelasan mengenai dasar kegiatan, tujuan pembangunan, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan dan legalitasnya, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang terbuka.
Ada hak masyarakat publik untuk mempertanyakan berapa nilai pekerjaan pembangunan bak penampung air tersebut, dari mana sumber anggarannya, siapa yang mengerjakannya, apa dasar dan tujuan pembangunan, apakah pembangunan telah mendapatkan persetujuan atau perizinan dari dinas terkait, dan apakah lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan tata ruang.
Hal yang dipertanyakan masyarakat publik itu bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak manajemen PTPN 4 Adolina. Jika seluruh dokumen pembangunan memang lengkap, pihak manajemen tentu memiliki ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikannya.
Manajemen PTPN IV Regional 2 Adolina perlu memberikan klarifikasi secara terbuka, apabila benar terdapat dugaan pembangunan tanpa kelengkapan izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, maka instansi teknis terkait perlu melakukan verifikasi lapangan.(Mul)
